Elang Bondol |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Elang bondol beken sebagai maskot Provinsi
DKI Jakarta. Tapi, hewan endemik Ibu Kota RI dengan ciri khas warna
putih pada kepala hingga sebagian dada ini terancam punah, bahkan sudah
jarang terlihat di Kepulauan Seribu.
Karena itu, elang bondol
menjadi hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Melihat populasinya
di ambang kepunahan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) melakukan
konservasi Elang Bondol sejak 2005.
Program mereka adalah sanctuary alias
suaka bagi elang bondol dengan kondisi fisik beragam. Pusat Sanctuary
Elang Bondol berada di Pulau Kotok yang masuk dalam gugusan Kepulauan
Seribu.
Di pulau ini, terdapat 29 elang bondol yang bernama Latin Haliastur Indus
dan kandang raksasa bertuliskan "Sanctuary". Kandang ini berisi
beberapa elang bondol yang cacat, alhasil tidak bisa dilepasliarkan
lagi.
Menurut
Benvika, pengurus JAAN, di dalam kandang tersebut, elang bondol
mengalami patah sayap sehingga tidak bisa terbang, atau matanya luka
karena terkena jaring penangkap burung.
“Elang ini sitaan dari
BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang melalukan operasi di
beberapa daerah. Mereka dipelihara manusia di dalam sangkar yang sempit,
sehingga berisiko sayap patah. Bahkan, dengan menjadi binatang
peliharaan, membuat elang bondol kehilangan nalurinya menangkap ikan
hidup,” jelas Benvika dalam siaran pers, Ahad (18/8).
Itu
sebabnya, konservasi elang bondol di Pulau Kotok terdiri dalam beberapa
bagian. Bila satwa berjulukan layang-layang sang Brahma kondisi fisiknya
baik, akan masuk ke kelompok Treatment 1 atau berada dalam kandang
besar.
Mereka
mendapat pakan ikan mati di dalam kolam buatan. Perlahan, elang-elang
itu akan mulai mencoba pakan ikan hidup untuk merangsang naluri berburu,
kelak saat dilepas ke alam bebas. (Dkn).