Polda Lampung memperlihatkan barang bukti kejahatan milik tersangka. |
LAMPUNG, SANCA NEWS.COM – Selama dua pekan atau
14 hari sejak 5 Juli hingga 18 Juli 2019, Kepolisian Daerah (Polda)
Lampung menangkap sebanyak 39 orang tersangka tindak pidana hasil
Operasi Sikat Krakatau 2019.
“Selama 14 hari diungkap, mulai dari target operasi (TO), barang,
hingga tempat dan perkara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis (1/8).
Ia mengatakan, sebanyak 39 orang tersangka yang ditangkap, di
antaranya dari perkara curas sebanyak 16 orang, curat sebanyak 19 orang,
dan curat ranmor empat orang. Penangkapan tersebut naik sebesar 5
persen dari tahun 2018 yang telah menangkap tersangka sebanyak 37 orang.
Sementara, untuk penangkapan non TO tahun 2019 Polda Lampung
menangkap sebanyak 311 orang. Penangkapan itu juga naik sebesar 32
persen dari tahun 2018 hasil penangkapan tersangka sebanyak 235 orang.
Penangkapan non TO di antaranya perkara curas sebanyak 74 orang, curat
206 orang, curat ranmor 25 orang, dan senjata api ilegal enam orang.
Untuk ungkap barang hasil kejahatan, Polda Lampung telah melakukan TO
barang hasil kejahatan sebanyak 11 jenis barang berupa R2 empat unit,
senjata api rakitan satu pucuk, senjata tajam tiga bilah, handphone dua
unit, dan lainnya satu buah.
Untuk non TO barang hasil kejahatan, Polda Lampung berhasil
mengungkap sebanyak 1.216 jenis barang di antaranya R4 sembilan unit, R2
99 unit, senjata api rakitan 195 pucuk, amunisi 199 butir, senjata
tajam empat bilah, kunci letter T 17 buah, handphone 80 unit, laptop
empat unit, emas satu buah, dan lainnya 608 buah.
“Untuk TO barang kita turun 47 persen dari tahun 2018 sebanyak 21
jenis barang. Untuk non TO barang kita naik 214 persen dari tahun 2018
sebanyak 387 jenis barang,” jelasnya. (Donny)