Presiden Republik Indonesia Joko Widodo |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Presiden Joko Widodo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperbanyak transportasi umum yang menggunakan tenaga listrik.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Apalagi, kualitas udara di Jakarta tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia.
"Ya mestinya sudah dimulai. Kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum, bus-bus. Nanti akan saya juga sampaikan ke Gubernur, bus-bus listrik, taksi listrik. Sepeda motor yang kita sudah bisa produksi, mulai listrik," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Jokowi juga menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta harus melakukan upaya untuk memaksa para warganya menggunakan transportasi umum.
Namun, terkait cara agar warga DKI Jakarta menggunakan transportasi umum, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Anies.
"Skemanya seperti apa, terserah Gubernur. Apakah lewat electronic road pricing yang segera dimulai sehingga orang mau tak mau masuk ke transportasi umum massa," kata dia.
Jokowi juga memastikan dalam waktu dekat ia akan menandatangani peraturan presiden yang mengatur mobil listrik.
Ia berharap dengan perpres itu, pengembangan mobil listrik segera dimulai. Pemerintah juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang pengembangan mobil listrik tersebut.
"Saya kira ke depan semua negara mengarah ke sana (kendaraan listrik), semuanya. Enggak polusi, penggunaan bahan bakar nonfosil, arahnya ke sana," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Pemandangan laut dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta Utara, Rabu (31/7). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat. |
AirVisual merupakan situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia.
Pada pukul 09.38 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat 183 kategori tidak sehat dengan parameter PM2.5 konsentrasi 117,3 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Ini menyebabkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ujar pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra.
Sidang perdana gugatan itu rencananya digelar hari ini. (Donny).