PADANG, SANCA NEWS.COM - Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyayangkan terjadinya
kekosongan pemerintahan karena 45 anggota DPRD setempat habis masa
jabatan sementara KPU belum dapat menetapkan anggota DPRD Padang periode
2019-2024 karena bergantung pada putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintahan terdiri dari wali kota dan DPRD, jika seluruh anggota DPRD
habis masa jabatan tentu terjadi kekosongan pemerintahan," kata dia di
Padang, Senin.
Ia mengatakan kekliruan ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,
seharusnya pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
dibacakan sebelum masa jabatan anggota DPRD Padang yakni 6 Agustus 2019
sehingga mereka dapata dilantik tepat waktu.
Menurut dia, dalam kondisi tersebut anggota DPRD periode 2014-2019 tidak
lagi memiliki hak sebagai anggota dewan walaupun KPU belum melakukan
penetapan karena tidak ada nomenklatur yang menyebutkan adanaya
perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
"Termasuk pada 7 Agustus 2019 yang seharusnya diadakan rapat paripurna
istimewa HUT Kota PAdang ke-350 tentu tidak dapat digelar sebelum ada
penetapan oleh KPU Padang. Jangan main-main menggunakan anggaran negara
jika masa jabatan telah habis," kata dia.
Selain itu ada beberapa pendapat mulai dari ketetapan dari KPU yang
menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan
dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Bahkan pendapan dari Dirjen Otda yang
menyatakan KPU dapat melantik anggota DPRD yang tidak digugat di MK.
"Mereka bisa melantik 44 anggota DPRD Padang yang tidak tersangkut PHPU
dahulu, kemudian setelah ada putusan baru dilantik anggota
lainnya.Sebaiknya pernyataan ini dibuat dalam bentuk surat sehingga
memiliki kekuatan dan diteruskan kepada KPU," kata dia.
Ia meminta agar Dirjen Otonomi Daeraha Kemendagri menyurati KPU RI dan
Gubernur Sumbar agar melakukan rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang
yang tidak tersangkut PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri Akmal Malik menegaskan tidak boleh ada kekosongan pemerintahan
di Kota Padang, Sumatera Barat terkait belum bisa dilantiknya anggota
DPRD terpilih karena sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Intinya tidak boleh ada kekosongan. Solusinya KPU Sumbar plenokan dulu
anggota DPRD terpilih yang tidak bersengketa, nanti plenokan lagi yang
bersengketa setelah sidang MK selesai," katanya di Padang, Jumat.
Atau bisa pula dilakukan pleno untuk semua anggota DPRD termasuk yang bersengketa di MK tetapi dengan catatan.
"Intinya begitu, harus dilantik 6 Agustus," ujarnya.
Ketua KPU Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra menyebutkan bisa
terjadi kekosongan masa jabatan di DPRD Padang karena jabatan 45 anggota
dewan akan berakhir pada 6 Agustus 2019 sementara jadwal putusan akhir
sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi
pada 6-9 Agustus 2019.
"KPU Padang tidak dapat melakukan pleno jika belum ada putusan inkrah
dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah
Konstitusi," kata Riki Eka Putra. (Sanca/Donny).