Sumarni
(64) menerima Kartu Lansia Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta. Sumarni dan
penerima KLJ lainnya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan. |
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) kepada 40.419 lansia pada 2019.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial DKI Jakarta Sri Widowati mengatakan, bantuan itu berupa pemberian dana Rp 600.000 per bulan melalui Kartu Lansia Jakarta.
"Lansia diberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dalam Kartu Lansia Jakarta itu, Rp 600.000 per bulan," ujar Sri kepada wartawan, Jumat (23/8).
Sri menyampaikan, penerima PKD akan terus meningkat tiap tahunnya. 77.524 lansia ditargetkan akan menerima PKD pada 2020.
Angka itu akan kembali meningkat pada 2021 dan 2022. "Nanti 2021
rencananya 92.533 (lansia penerima PKD) dan 2022 targetnya 107.573
(lansia)," kata dia.
Syarat dapatkan Kartu Lansia Jakarta
Sri menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi lansia untuk
mendapatkan bantuan PKD. Salah satunya yakni terdata dalam basis data
terpadu (BDT) Kementerian Sosial.
Persyaratan lainnya yakni memiliki KTP DKI Jakarta dan bertempat
tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap, sakit menahun atau
hanya bisa berbaring di tempat tidur, dan telantar secara psikis dan
sosial.
"Kondisi sosial dan psikologisnya memang membutuhkan (bantuan)," ucap Sri.
Semua persyaratan dan ketentuan soal PKD ini diatur dalam Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan
Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia. (Dkn).