Gubernur Sumatea Barat Irwan Prayitno |
PADANG, SANCA NEWS.COM - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membacakan Surat
Keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham untuk pemberian remisi kepada
2.956 narapidana yang ada di Sumbar. Narapidana tersebut tersebar di 23
UPT Pemasyarakatan di Provinsi Ranah Minang. Remisi diberikan kepada tahanan maksimal enam bulan dan jumlah minimal satu bulan.
"Remisi diberikan kepada narapidana. Remisi tak hanya pemberian hak
warga binaan, tapi apresiasi kepada napi yang telah memperbaiki prilaku,
agar patuh dan taat pada norma hukum," kata Irwan di Rumah Tahanan Anak
Air, Kota Padang, Sabtu (17/8).
Irwan mengatakan para tahanan
adalah warga negara yang masih terabaikan. Dengan pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, kata Irwan, diharapkan dapat membuat
para napi berubah menjadi insan yang lebih baik.
Irwan meyakini
para tahanan punya potensi dalam mengembangkan diri sebagai figur yang
kreatif bila dibina dengan tepat. Salah satunya dapat mengembangkan seni
budaya tradisional termasuk Minangkabau.
Remisi kata Irwan diatur
dalam undang-undang kepada para tahanan yang berhasil mengubah
perilaku. Irwan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi
buat napi dan tahanan yang lain agar juga ikut mengubah diri dan
perilaku ketika sudah dikembalikan kepada masyarakat.
Bagi yang
sudah mendapat remisi, Irwan mengimbau supaya mempertahankan perilaku
baik di dalam lapas. Supaya pada pemberian remisi berikutnya mendapatkan
hak lagi. Dengan begitu masa hukuman para napi di Lapas bisa dijalani
dalam waktu yang lebih singkat.
"Mudah-mudahan remisi ini jadi motivasi napi untuk berubah menjadi lebih baik," ujar Irwan. (Sanca)