Photo: Anjing masuk masjid di Bogor |
JAKARTA, SANCA
NEWS.COM
- Polisi telah menetapkan SM, wanita yang membawa seekor anjing masuk ke Masjid
Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai
tersangka. Dia kini ditahan oleh kepolisian.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan," kata Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena, Selasa (2/7).
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan," kata Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena, Selasa (2/7).
Ita menyatakan SM saat ini sedang diperiksa di RS Polri
karena adanya keterangan dari keluarga dan dua rumah sakit kalau SM memiliki
riwayat gangguan kejiwaan. Pemeriksaan sendiri dilakukan untuk memastikan
kebenaran soal gangguan kejiwaan tersebut.
"Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri," ucapnya.
Dia memastikan penanganan perkara terus berlanjut hingga pengadilan nantinya. SM sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penodaan agama.
"Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," tuturnya.
Dia dijerat dengan pasal 156a KUHP. Penetapan tersangka terhadap SM dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah lima dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," ucap Ita.
Peristiwa SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada Minggu (30/6) pukul 14.00 WIB. Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya.
Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid. SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SM dinyatakan mengidap penyakit skizofrenia. Kondisi SM juga disebut masih agresif.
"Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri," ucapnya.
Dia memastikan penanganan perkara terus berlanjut hingga pengadilan nantinya. SM sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penodaan agama.
"Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," tuturnya.
Dia dijerat dengan pasal 156a KUHP. Penetapan tersangka terhadap SM dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah lima dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," ucap Ita.
Peristiwa SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada Minggu (30/6) pukul 14.00 WIB. Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya.
Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid. SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SM dinyatakan mengidap penyakit skizofrenia. Kondisi SM juga disebut masih agresif.