Ilustrasi |
SOLOK, SANCA NEWS.COM - Walinagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten
Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial Zt ditahan di Kejaksaan Negeri
(Kejari) Solok pada Rabu (24/7) malam. Zt sebelumnya ditetapkan
tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solok Wahyudi Kuoso mengatakan Zt
pada awalnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana desa pada
2018. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti maka
penyidik menaikkan status Zt menjadi tersangka.
Ia menerangkan dari sembilan (9) proyek pembangunan yang ada di
Nagari Talang Babungo tersebut, proyek yang dinyatakan selesai baru enam
pembangunan sementara dua proyek lainnya tidak berjalan meski sudah
dianggarkan, dan satu proyek diketahui mangkrak ketika berjalan.
"Zt ditahan pada Rabu malam (24/7), akibatnya negara mengalami
kerugian sebesar Rp800 juta. Kini Zt ditahan di Lembaga Permasyarakatan
(Lapas) Kelas II B Laing, Solok," kata Wahyudi di Solok.
Ia mengatakan Zt diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan
pribadi dengan melakukan penarikan anggaran tidak sesuai dengan
ketentuan, sementara proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang
direncanakan.
Selain Zt, Bendahara Nagari Talang Babungo juga sudah ditetapkan
tersangka lebih awal namun tidak dilakukan penahan, karena bersikap
kooparatif selama penyelidikan. Sedangkan Zt diketahui selalu mangkir
dan beralasan berada di luar kota.
"Hingga berkas rampung, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Laing,
menjelang disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang," ujarnya. (Dkn).
Sumber : Gatra