JAKARTA, SANCA NEWS.COM -
Kuasa hukum eks komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan telah menerima putusan Dewan Pers
terkait penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaan Majalah Tempo. Kuasa
hukum Chairawan berencana mengambil tindakan hukum setelah putusan
tersebut.
"Bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan
Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) Nomor 25/PPR-DP/VI/2019
tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita
Mingguan Tempo tertanggal 28 Juni 2019 yang kami (Hanfi Fajri Kuasa
Hukum Mayjen TNI (Purn) Chairawan) terima pada tanggal 02 Juli 2019,"
kata kuasa hukum Chairawan, Hanfi Fajri, kepada wartawan, Sabtu
(13/7).
Hanfi mengatakan Dewan Pers memutuskan Majalah Tempo
melanggar kode etik terkait penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaannya.
Dewan Pers juga, sambung Hanfi, menyampaikan sejumlah rekomendasi
kepada Tempo termasuk permintaan maaf yang dimuat pada edisi berikutnya.
"Maka
hak jawab Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan atas pemberitaan Majalah
Tempo edisi Senin,10 Juni 2019 merupakan hak untuk melakukan bantahan
atas tulisan wartawan Tempo yang tidak berdasarkan fakta," ujar dia.
"Oleh
karena itu Tempo yang merupakan perusahaan pers wajib menyampaikan
permintaan maaf melalui majalah edisi berikutnya, sehingga hak jawab
Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan tidak menggugurkan dugaan tindak
pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penulis Tempo (Stefanus
Pramono, Raymundus Rikang)," sambungnya.
Hanfi mengatakan hasil
putusan Dewan Pers atas penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaan Majalah
Tempo tentang kerusuhan 21-22 Mei hanya bersifat administratif. Karena
itu, dia berencana untuk melaporkan penulis berita tersebut ke polisi.
"Oleh
karena Kewenangan Dewan Pers hanya sebatas memeriksa Pelanggaran Etika
saja, maka kami melaporkan Penulis Tempo (Stefanus Pramono, Raymundus
Rikang) atas dugaan tindak pidana fitnah & pencemaran nama baik
Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan serta Eks Tim Mawar terkait tulisannya
dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin,10 Juni 2019," ujarnya.
Tanggapan Tempo atas Putusan Dewan Pers
Tempo
menghormati putusan Dewan Pers terkait penyebutan 'Tim Mawar' dalam
pemberitaan. Tempo siap melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
"Tempo
selalu mematuhi apapun putusan dewan pers karena itu besok kami akan
muat hak jawab dari Pak Chairawan (Mayjen TNI (Purn) Chairawan) akan
dimuat di majalah Tempo edisi berikutnya," kata Pimpinan Redaksi Tempo
Budi Setyarso saat dihubungi, Sabtu (13/7).
Budi menjelaskan
dalam putusan itu, Dewan Pers sebenarnya mempersoalkan soal penjudulan
bukan konten liputan. Menurutnya, konten peliputan sudah sesuai etik
namun memang judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' itulah dianggap
menghakimi tim Mawar.
"Cuma ada satu item yang disebut menghakimi
yaitu judulnya Tim Mawar itu jadi sebetulnya konsepnya bukan konten
liputannya yang dipersoalkan Dewan Pers tapi judulnya yang mengambil
judul Tim Mawar. Dan dalam pertemuan dengan Dewan Pers kami Tempo sudah
menjelaskan bahwa judul Tim Mawar itu diambil dari wawancara Pak Oka
(Fauka Noor Farid, salah satu anggota Tim Mawar) Pak Oka kan menyebut ya
kami Tim Mawar selalu disalahkan dan seterusnya itu diksi Tim Mawar itu
sebetulnya dari Pak Oka," jelasnya. (Dkn).
Sumber : Detik