JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kuasa hukum eks komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan telah menerima putusan Dewan Pers terkait penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaan Majalah Tempo. Kuasa hukum Chairawan berencana mengambil tindakan hukum setelah putusan tersebut.

"Bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) Nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo tertanggal 28 Juni 2019 yang kami (Hanfi Fajri Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Chairawan) terima pada tanggal 02 Juli 2019," kata kuasa hukum Chairawan, Hanfi Fajri, kepada wartawan, Sabtu (13/7).

Hanfi mengatakan Dewan Pers memutuskan Majalah Tempo melanggar kode etik terkait penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaannya. Dewan Pers juga, sambung Hanfi, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Tempo termasuk permintaan maaf yang dimuat pada edisi berikutnya.

"Maka hak jawab Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan atas pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin,10 Juni 2019 merupakan hak untuk melakukan bantahan atas tulisan wartawan Tempo yang tidak berdasarkan fakta," ujar dia.

"Oleh karena itu Tempo yang merupakan perusahaan pers wajib menyampaikan permintaan maaf melalui majalah edisi berikutnya, sehingga hak jawab Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan tidak menggugurkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penulis Tempo (Stefanus Pramono, Raymundus Rikang)," sambungnya.

Hanfi mengatakan hasil putusan Dewan Pers atas penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaan Majalah Tempo tentang kerusuhan 21-22 Mei hanya bersifat administratif. Karena itu, dia berencana untuk melaporkan penulis berita tersebut ke polisi.

"Oleh karena Kewenangan Dewan Pers hanya sebatas memeriksa Pelanggaran Etika saja, maka kami melaporkan Penulis Tempo (Stefanus Pramono, Raymundus Rikang) atas dugaan tindak pidana fitnah & pencemaran nama baik Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan serta Eks Tim Mawar terkait tulisannya dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin,10 Juni 2019," ujarnya.

Tanggapan Tempo atas Putusan Dewan Pers

Tempo menghormati putusan Dewan Pers terkait penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaan. Tempo siap melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

"Tempo selalu mematuhi apapun putusan dewan pers karena itu besok kami akan muat hak jawab dari Pak Chairawan (Mayjen TNI (Purn) Chairawan) akan dimuat di majalah Tempo edisi berikutnya," kata Pimpinan Redaksi Tempo Budi Setyarso saat dihubungi, Sabtu (13/7).

Budi menjelaskan dalam putusan itu, Dewan Pers sebenarnya mempersoalkan soal penjudulan bukan konten liputan. Menurutnya, konten peliputan sudah sesuai etik namun memang judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' itulah dianggap menghakimi tim Mawar.

"Cuma ada satu item yang disebut menghakimi yaitu judulnya Tim Mawar itu jadi sebetulnya konsepnya bukan konten liputannya yang dipersoalkan Dewan Pers tapi judulnya yang mengambil judul Tim Mawar. Dan dalam pertemuan dengan Dewan Pers kami Tempo sudah menjelaskan bahwa judul Tim Mawar itu diambil dari wawancara Pak Oka (Fauka Noor Farid, salah satu anggota Tim Mawar) Pak Oka kan menyebut ya kami Tim Mawar selalu disalahkan dan seterusnya itu diksi Tim Mawar itu sebetulnya dari Pak Oka," jelasnya. (Dkn).





Sumber : Detik
Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.