Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati , di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Keinginan Kepolisian RI (Polri) mengirim perwakilannya untuk menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dicermati. Masuknya unsur Polri di KPK tidak serta-merta menambah efektivitas pemberantasan korupsi. Apalagi dua di antara sembilan calon, yakni Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Inspektur Jenderal Dharma Pongrekum, diduga bermasalah dengan terlibat pada saat KPK tengah menyidik dugaan korupsi di tubuh Polri.

Walaupun Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Kepala Polri mengatakan proses seleksi akan berjalan nir-kepentingan, klaim ini sangat problematik. Memang betul Polri bersama kejaksaan memiliki kontribusi besar dalam perjalanan KPK. Namun lembaga antirasuah ini justru dibentuk karena aparat penegak hukum konvensional gagal memberantas korupsi. Mendorong personel penegak hukum lain masuk KPK sama saja dengan menentang tujuan pembentukan KPK itu sendiri.

Alih-alih dapat terbangun manajemen koreksi yang efektif, perjalanan 15 tahun KPK lebih sering dipertaruhkan akibat adu kredibilitas dengan Polri. Kita masih ingat betul bagaimana hubungan panas penyidik KPK dengan pejabat tinggi Polri dalam tiga jilid "cicak versus buaya". Ini juga dianggap berkolerasi dengan minimnya pengusutan korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.

Sejak berdiri hingga kini, KPK hanya menangani dua kasus yang melibatkan polisi. Padahal, dari berbagai hasil survei, kepercayaan publik terhadap kepolisian dinilai buruk. Survei Global Corruption Barometer 2017 menunjukkan bahwa institusi Polri dipandang rawan suap dan korupsi, walaupun turun peringkatnya dibanding hasil survei pada 2015. ICW dan LSI (2018) juga menyebut Polri paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi.

Secara historis, kehadiran figur Polri menjadi pemimpin dan pejabat di KPK juga dirasa tidak memuaskan, baik dari Taufiequrachman Ruki, Bibit Samad Rianto, maupun hingga kini Basaria Pandjaitan. Hingga saat ini pun, KPK belum menyelesaikan 18 kasus megakorupsi. Kasus-kasus ini diduga mandek karena adanya upaya penghambatan yang datang dari pejabat Polri di lingkup internal KPK.

Belum lagi jika kita berbicara perihal investigasi kasus Novel Baswedan yang tak kunjung usai setelah dua tahun lamanya. Riset Transparency International (2017) yang mengukur performa KPK juga menunjukkan kelemahan pada dimensi independensi.

Selain itu, hadirnya dua unsur penegak hukum aktif di satu institusi akan memunculkan potensi konflik kepentingan. Agaknya sulit membayangkan jika pemimpin yang berasal dari Polri mau menangani dan menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan institusi asalnya. Ia akan terjegal beban moral korps dan loyalitas ganda.

Saat ini, negara-negara lain justru tengah bersemangat membentuk lembaga atau unit antirasuah yang bebas dari unsur penegak hukum lain. Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau), Swedia (National Anti-Corruption Unit), dan Norwegia (Okokrim)-yang menempati peringkat 10 besar dalam Indeks Persepsi Korupsi 2018-adalah negara-negara dengan lembaga antikorupsi yang ketergantungannya terhadap lembaga penegak hukum lain sangat minim. Bahkan lembaga antikorupsi di negara-negara seperti Inggris (Serious Fraud Office) dan Hong Kong (Independent Commission against Corruption) telah dipimpin oleh orang yang betul-betul bebas kepentingan.

Arus serupa juga terjadi di negara-negara di ASEAN. Dari sembilan negara yang masuk dalam Parlemen Asia Tenggara Melawan Korupsi (SEAPAC), lembaga antikorupsi independen di tujuh negara dipimpin oleh unsur yang independen pula. Kamboja menjadi contoh menarik. Unit anti-korupsi di sana diduga mendukung misi politik Partai Rakyat Kamboja, partai penguasa yang dipimpin Perdana Menteri Hun Sen, tapi, karena diisi unsur yang independen, ia tetap dapat bekerja, termasuk menangkap berbagai pejabat dari unsur partai.

Berbeda halnya dengan di Thailand dan Vietnam. Walaupun dibentuk secara independen, National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand dipimpin oleh jenderal polisi aktif. Sejak kudeta militer, NACC hanya menuntaskan satu kasus, yakni investigasi kasus korupsi mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra. Badan Inspektorat di Vietnam juga mandek karena berada dalam struktur pemerintahan.

Kualitas utama dari sebuah lembaga antikorupsi adalah independensi. Maka, pandangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, yang menilai kehadiran unsur Polri di KPK dapat memudahkan koordinasi kelembagaan, patut dipertanyakan.

Para perwira tinggi kepolisian yang ingin menjadi pemimpin KPK harus berani mengundurkan diri jika terpilih. Selain mempersempit potensi konflik kepentingan, ini akan menjadi preseden baik bagi publik bahwa kepentingan pemberantasan korupsi berada di atas kepentingan korps.


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.