Ilustrasi |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Polri menetapkan tersangka baru perkara korupsi BJB Syariah.
“Ada dua orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri
Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Ahad, 14 Juli 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana
Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara setelah memeriksa 84
saksi.
Dua nama tersangka akan diumumkan pekan depan. Dedi
mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain penetapan dua tersangka
baru itu.
Kasus
ini sudah pernah disidangkan. Terdakwanya adalah Plt. Direktur Utama
Bank Jabar Banten Syariah Yocie Gusman, Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank
BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB
Syariah. Statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Bank BJB Syariah
mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya
(HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi yang telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp 548 miliar.
Dana
sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua
perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut,
Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka
Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan
Regol, Kota Bandung. (Dkn).