Ilustrasi |
PASAMAN, SANCA NEWS.COM – Puluhan paket ganja siap edar
berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pasaman. Banyaknya 43 paket besar.
Selain ganja, tim Satnarkoba juga mengamankan dua pelaku yang diduga
kuat sebagai kurir.
“Kedua tersangka TJ (35) dan RA (24). Keduanya merupakan warga
Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten
Tanah Datar, sedangkan RA adalah warga Surau Baru, Jorong Koto Hilalang,
Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi,” kata Kapolres
Pasaman, AKBP Hasanuddin, Kamis (11/7).
Dijelaskan AKBP Hasanuddin, kedua tersangka ini diamankan di Jalan
Lintas Sumatera–Medan, tepatnya di depan SPBU Sawah Panjang, Kecamatan
Lubuk Sikaping.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang
melintasi Pasaman. Kami pun melakukan pengintaian dan penghadangan
terhadap ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
Alhamdulillah, pelaku
yang mengendarai satu unit Toyota Avanza BA 1513 MZ untuk membawa
ganja-ganja ini berhasil kami hadang dan langsung diamankan saat barang
bukti ditemukan di atas mobil,” lanjut Wakapolres Pasaman, Kompol Ahmad
Yadi.
Puluhan ganja ini, ternyata berasal dari Desa Laru, Kabupaten
Madina Sumatera Utara. Rencana kedua pelaku akan membawa ganja itu ke
Tanah Datar.
“Sepak terjang kedua pelaku ini sudah ganas kiranya. Mereka bakal
kami jerat pidana pasal 111, 114, 115 undang-undang nomor 35 tahun
2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Kompol Ahmad
Yani.
Di sisi lain, salah satu pelaku, TJ mengaku ia sudah dua kali
melakoni kurir ganja dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat. Bahkan dalam
aksi sebelumnya, pelaku membawa anaknya yang masih di bangku SD. “Sudah
dua kali bang, pertama saya bawa anak, untuk menemani saya dalam
perjalanan. Sekarang saya sama kawan, dan tertangkap,” tukas TJ. (Dkn).