Polda Metro Rilis Kasus Penadahan Motor Curian |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM -
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap
komplotan penadah motor curian jaringan Jakarta yang dijual ke daerah
Banten. Komplotan ini mendapatkan motor curian dari pelaku-pelaku
pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu
dilaporkan oleh masyarakat ke polisi pada bulan Juni dan Juli 2019
karena masyarakat merasa curiga dengan adanya aktivitas penjualan motor
murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Komplotan ini
terdiri dari tersangka TI (36), S (29), U (28) dan I (29).
"Tersangka
penadah sepeda motor ini dia adalah grup setelah pemetik. Kan ada
pemetik, dia akan melempar ke penadah," kata Argo di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Barang Bukti |
Ada
dua motor yang berhasil diamankan polisi dari komplotan itu. Dua motor
itu hendak dibawa dari Jakarta ke Banten untuk dijual.
"Sementara baru 2 barang bukti motor yang diamankan. Tersangka baru ngaku 2 kali beraksi," kata Argo.
Empat
tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Tersangka S berperan
mengambil motor hasil curian dari para pelaku pencurian sepeda motor di
Jakarta dan diserahkan ke tersangka TI yang bertugas membeli motor itu
untuk dijual kembali.
Tersangka S juga berperan menawarkan
barang-barang hasil curian itu kepada para pembeli yang berada di
wilayah Banten. Sedangkan tersangka U dan I berperan membawa motor hasil
curian dari Jakarta ke Banten untuk diberikan kepada pembeli.
Polisi
sudah mengumpulkan puluhan laporan polisi terkait kasus tersebut. Dua
motor yang berhasil diamankan polisi merupakan hasil pencurian dari
wilayah Jakarta.
"Kita sudah mengumpulkan puluhan LP, nanti kita
akan cek sesuai tempat kejadian Jakarta atau nggak. Lokasi 2 TKP di
Kebon Jeruk dan penjaringan, akan kita kembangkan," ungkap Argo.
Keempat
tersangka itu ditangkap di sejumlah tempat pada pertengahan bulan Juli.
Keempat tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 4 tahun. (Dkn).
Sumber : Detik