Ilustrasi |
BEKASI, SANCA NEWS.COM – Pemilu 2019, mungkin saja yang terburuk
bagi komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bekasi karena banyaknya
gugatan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi menerima aduan mengenai
kesalahan administrasi sebanyak 12 aduan. Dari 12 aduan tersebut, yang
dimenangkan oleh pemohon sekitar 11 aduan.
Selain diadukan ke Bawaslu, KPU Kabupaten Bekasi pun diadukan juga ke
dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) sekitar ada 4 permohonan
aduan.
Diberitakan sebelumnya, DKPP RI saat ini sedang menyidangkan terkait
dugaan penggelembungan suara Partai Demokrat antar calegnya.
Selain dilaporkan ke DKPP, ternyata KPU Kabupaten Bekasi pun
dilaporkan ke MK terkait beberapa dugaan pemindahan, penggelembungan
yang dilakukan oknum penyelenggara.
Seperti aduan yang disampaikan oleh Partai Demokrat kepada DKPP, yang melibatkan PKK Kecamatan dan Anggota KPU Kabupaten Bekasi.
Senin (01/07/2019) lalu, DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan
terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik nomor 126-PKE-DKPP/VI/2019
dengan Teradu Ketua PPK Kec. Tambun Selatan dan Anggota KPU Kab.
Bekasi.
Berikut ini nama partai yang mendaftarkan gugatannya ke mahkamah konstitusi (MK) :
1. PKS Dapil Jabar VII
Nomor Aduan : AP3 Nomor 36-08-12/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Perihal Aduan : Terjadi penggelembungan suara Partai Nasdem sebanyak
5.996 di DAA1 DPR Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan yang tersebar di
233 TPS. Jumlah suara Nasdem berdasar kumpulan C1 sebanyak 1.423 menjadi
7.419 di DA1.
2. DEMOKRAT DPRD Prov. Jabar
Nomor Aduan : AP3 Nomor 62-14-12/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Perihal Aduan : Terjadi penggelembungan suara Caleg nomor urut 1 di 6 (enam) desa/kelurahan di Kecamatan Tambun Selatan.
3. GERINDRA DPRD Kab. Bekasi Dapil V
Nomor Aduan : AP3 Nomor 98-02-12/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Perihal Aduan : Terjadi penggelembungan suara Caleg nomor urut 1
sebanyak 99 suara dengan cara memindahkan suara partai ke suara caleg
tersebut di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. Suara caleg 1 yang
awalnya 142 menjadi 241 di DA1.
4. PPP DPRD Kab. Bekasi Dapil III
Nomor Aduan : AP3 Nomor 42-10-12/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Perihal Aduan : Terjadi pengurangan suara pemohon di beberapa TPS di
Desa Setia Mekar dan Desa Mangunjaya, sebaliknya terdapat
penggelembungan suara Gerindra di sejumlah TPS di Desa Setia Darma,
Setia Mekar, Mekarsari, Mangunjaya, Tridayasakti, Jatimulya. Suara PPP
di DA1 Tambun Selatan sebanyak 12.024, sedangkan Gerindra 12.035 (kursi
ke-8).
5. NASDEM DPRD Kab. Bekasi Dapil II
Nomor Aduan : AP3 Nomor 99-05-12/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Perihal Aduan : Terjadi perubahan perolehan suara yang merugikan pemohon
dalam proses rekapitulasi di Desa Telaga Murni dan Desa Telajung,
Kecamatan Cikarang Barat. Hal yang sama juga terjadi di Desa Wanasari
dan Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.
6. PKB DPRD Kab. Bekasi Dapil IV
Nomor Aduan : AP3 Nomor 187-01-12/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Perihal Aduan : Terjadi perpindahan suara Partai Garuda ke Perindo di
sejumlah TPS yang tersebar di 7 desa yang ada di Kecamatan Tambun Utara.
Suara Perindo sesuai DAA1 berjumlah 5.290 bertambah 77 menjadi 5.367 di
DA1. Sedangkan suara Partai Garuda berkurang 77. Jumlah suara Perindo
Dapil 4 menurut pemohon seharusnya 16.911 bukan 16.988, sedangkan suara
pemohon 16.936.
7. PKB DPRD Kab. Bekasi Dapil III
Nomor Aduan : AP3 Nomor 187-01-12/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Perihal Aduan : Terjadi pengurangan suara pemohon sebanyak 115 dan
penggelembungan suara Partai Gerindra sebanyak 2.899. Hal ini
menyebabkan pemohon tidak mendapatkan kursi di Dapil Tambun Selatan.
8. PDIP DPRD JABAR VII
Nomor Aduan : AP3 Nomor 76-03-12/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Perihal Aduan : Rekap tingkat di Tambun Selatan, Babelan, Cibitung,
Cikarang Barat tidak menggunakan C1 Hologram akan tetapi menggunakan C1
Salinan. Ada perbedaan antara C1 Plano dengan C1 salinan. Ada penambahan
suara PKS sebesar 15.354 dan Nasdem sebanyak 9.970. (red).
Sumber : Kabar11