JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Satu dari
dua tersangka pemberi dugaan suap ke Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico, menyerahkan diri ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6).
"Pada Minggu siang sekitar
pukul 15.00 WIB tersangka SPE (Sendy Perico) datang menyerahkan diri ke KPK dan
setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cabang
KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (1/7).
Sendy merupakan seorang pengusaha
yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy
melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11
miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy
bersama pengacaranya Alvin Suherman (AVS) menyiapkan uang untuk diserahkan
kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada
pihak yang menipunya.
Namun dalam perjalanan kasus ini,
Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan
berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar
tuntutannya menjadi 1 tahun.
Febri menuturkan, pada proses lanjutan
penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat tahun 2019 ini, KPK membutuhkan kerjsa sama dengan Kejaksaan
Agung dalam proses penyidikan.
"KPK dan Kejaksaan akan tetap
menjalin kerja sama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini,"
papar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan
seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang
pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Para tersangka tersebut yakni
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy
Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
Sendy Perico dijerat Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. Sementara Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas