Wali Kota Padang
Mahyeldi Ansharullah |
PADANG, SANCA NEWS.COM - Wali Kota Padang
Mahyeldi Ansharullah menegaskan, bakal mempercepat penerbitan Peraturan
Wali Kota tentang Perlindungan Ulama dan Tokoh Masyarakat. Ia mengatakan, sebagai wali kota, berkewajiban memberi perlindungan kepada ulama dan tokoh masyarakat.
Mahyeldi menegaskan hal tersebut saat
hadir dalam Kajian Akbar bersama Ustad Adi Hidayat di GOR Adzkia,
Taratak Paneh, Padang, Jumat (26/7) pekan lalu.
Namun, rencana pemkot segera menerbitkan
peraturan itu dikecam banyak pihak. Aktivis keberagaman Sudarto
misalnya, mengatakan wacana dan inisiatif Wali Kota Padang itu layak
ditolak karena berpotensi melahirkan pasal karet dan diskriminatif.
"Apakah ada ancaman? Ancaman seperti apa
dan perlindungan seperti apa? Aturan seperti itu menurut saya justru
merendahkan mutu demokrasi dan akal sehat manusia. Saya pribadi
menolak," ujar Sudarto saat dihubungi Sanca News.com, Rabu (31/7).
Sudarto menjelaskan, wacana yang
digulirkan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah itu patut didebat
karena berpotensi memakan banyak 'korban' melalui pasal-pasal karet dan
diskriminatif.
"Semuanya harus dibuat jelas dulu.
Perlindungannya seperti apa? Ulama dan tokoh masyarakatnya seperti apa?
Aturan hukum harus dirancang sejelas mungkin. Ini definisinya bisa
melebar ke mana-mana," kata Sudarto.
Perlindungan terhadap ulama dan tokoh
masyarakat, lanjutnya, jelas merupakan kewajiban negara dan menjadi hak
seluruh warga negara untuk mendapatkan jaminan.
Dalam konteks perwako yang diinisiasi Pemko Padang, katanya, bisa memunculkan kerancuan berpikir dan tumpang tindih kewenangan.
"Sekarang banyak muncul ulama karbitan
dengan latar belakang keilmuan yang tidak memadai dan mengklaim diri
sebagai ulama. Bila orang-orang seperti itu menyerukan ujaran kebencian,
melakukan tindakan asusila, melakukan tindakan pidana dan ditangkap
polisi, apakah harus dilindungi? Jangan-jangan nanti sedikit-sedikit
kriminalisasi," kata dia. (Donny).