TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM - Menyamar sebagai pembeli, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres
Tanah Datar, menciduk seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu di
pekarangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) I di Jorong Mandahiliang,
Nagari Pagaruyuang, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupateb Tanah Datar,
Sumbar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama
menyebutkan, identitas pelaku yang diamankan pada Senin (29/7)
sekira pukul 15.30 WIB tersebut yaitu, bernama Rizki panggilan Kajuik
(26).
"Kajuik ini sehari - sehari pekerjaan wiraswasta, warga
Jorong Mandahiliang, Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas,
Kabupaten Tanah Datar," sebut Iptu Yaddi, pada Selasa (30/7).
Iptu
Yaddi mengatakan, penangkapan pelaku ini, dalam Operasi Antik
Singgalang 2019. Barang bukti yang diamankan dua paket sabu yang
dibungkus plastik bening, satu unit Handphone, satu buah kotak korek
api, satu lembar tissue warna putih, satu set alat hisap narkotika jenis
sabu / bong dan uang sejumlah Rp250.000 hasil penjualan Shabu.
"Penangkap
pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa Kajuik ini sering
melakukan pengedaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah itu kami
mencari nomor hp pelaku untuk berpura - pura melakukan pemesanan narkoba
jenis sabu," ucapnya.
Lanjut Yaddi, setelah dipesan, pertemuan
untuk bertransaksi disepakati, yaitu di lokasi penangkapan dilakukan
tersebut. Setelah bertemu pihak kepolisian langsung melakukan
penangkapan. Pelaku sempat membuang barang bukti, tapi petugas cepat
mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan mengamankan
barang bukti tersebut.
"Kajuik ini merupakan pengedar narkoba
yang sudah lama jadi target kami. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah
di Mapolres Tanah Datar, guna proses penyidikan selanjutnya," sebut
Yaddi.
Yaddi mengungkapkan, kepada pelaku disangkakan dengan pasal
114(1) Sub. Pasal 112(1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk
ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Donny).