Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Sandiaga Uno.

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo menyatakan pihaknya tak pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pasca-putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Nicholay mengatakan Prabowo-Sandi hanya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara terstruktur sistematis dan masif (TSM). Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.

"Bukan kasasi, tapi permohonan pelanggaran administratif pemilu," kata Nicholay saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/7).

Dia menjelaskan permohonan PAP yang pertama diajukan pada 31 Mei 2019 oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Permohonan itu diajukan ke MA setelah Bawaslu menolak laporan mereka dengan alasan legalitas alat bukti.

MA juga telah memutuskan permohonan PAP yang diajukan Djoko Santoso-Hanafi Rais tidak diterima karena cacat formil, yaitu kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi.

Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi. Permohonan PAP pun diajukan kembali ke MA dan telah teregister pada Kepaniteraan MA pada 3 Juli lalu.

Nicholay mengatakan Bawaslu bukan lembaga peradilan dan tidak dapat dipersamakan dengan pengadilan negeri. Dia pun berpendapat permohonannya itu tak bisa dikatakan 'Nebis in Idem' atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Menurutnya, MA belum memeriksa pokok/materi permohonan.

Sebelumnya, penyebutan pengajuan kasasi tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7) lalu.

Yusril dalam keterangan tertulis menyebut "Prabowo-Sandiaga Uno ajukan kasasi kembali atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi TSM ke Mahkamah Agung". Yusril juga menulis "Yusril yakin MA akan menolak permohonan kasasi kedua kali tersebut".

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," kata Yusril.

Saat itu CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan Nicolay namun belum direspons.

Sementara Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu.

Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi.
"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.




Sumber : CNNI
Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.