Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan yang ditujukan Tim Pencari Fakta bentukan Polri kepada Novel Baswedan. |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan yang dialamatkan kepada penyidik senior Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dugaan yang disampaikan Tim Pencari Fakta bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu berdasarkan persepsi pelaku. Febri pun mempertanyakan bagaimana bisa TPF mengetahui persepsi pelaku.
"Pertanyaannya dari mana Tim Pencari Fakta tahu persepsi dari pelaku? Apakah TPF sudah memeriksa terhadap pelaku sehingga mengambil kesimpulan itu," kata Febri di Gedung KPK, (18/7).
KPK mempertanyakan dasar dari pengambilan kesimpulan tersebut. Febri mengatakan TPF tidak menjelaskan secara jelas kepada publik terkait dasar dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan.
"Atau itu hanya diambil sebagai kesimpulan yang dasarnya kita tidak tahu. Ini tidak terjelaskan kepada publik," katanya.
Febri sangat menyayangkan dugaan yang disematkan kepada Novel itu. Alih-alih mendapat titik terang, beberapa poin yang disampaikan TPF bentukan Tito justru terkesan menyerang Novel.
"Atau menjadikan Novel korban lebih dari satu kali. Jangan sampai ada isu yang membuat Novel menjadi korban berkali kali," katanya.
Tim gabungan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menduga sejumlah kemungkinan di balik teror air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Salah satu dugaan tersebut adalah penggunaan kewenangan secara berlebihan.
"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan, sekali lagi kami tekankan, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Excessive abuse of power," demikian poin simpulan tim pakar yang dibacakan Juru Bicara Tim Gabungan Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebelumnya juga menepis tudingan penggunaan kewenangan berlebihan (excessive abuse of power) dalam sejumlah kasus yang ditangani Novel.
KPK kecewa dengan hasil temuan investigatif Tim Pencari Fakta kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sejak awal KPK berharap pelaku penyiraman air keras segera ditemukan. Namun, TPF belum punya perkembangan signifikan dan tak juga mengungkapkan pelakunya setelah bekerja selama enam bulan. (Dkn)