Menpora Imam Nahrawi. |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji pernyataan Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7) lalu. Ulum mengaku pernah meminta 'uang kopi' senilai Rp2 juta kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu juga dibagikan ke dua anak Imam.
"Kami akan mendalami dan JPU akan melihat terutama pas proses di tuntutan ya. Akan dianalisis lebih lanjut apakah misalnya memang bisa dilakukan pengembangan perkara dan kalau bisa dilakukan pengembangan perkara di dalam ruang lingkup apa dan terhadap siapa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/7).
Terkait kebenaran fakta yang muncul di persidangan seperti uang kopi dan nama-nama yang disebut, Febri mengatakan hal itu bukan wewenangnya melainkan wewenang jaksa. Namun ia mengatakan fakta baru akan memperkuat fakta sebelumnya. Hal ini akan terus dicermati oleh KPK.
"Kalau ada fakta baru juga jadi catatan bagi kami dan kami cermati lebih lanjut," ujar Febri.
Sebelumnya, Ulum mengatakan, awal permintaan uang itu terjadi pada saat pertemuan 'tidak sengaja' dengan Ending di Plaza Senayan. "Iya, Pak. Saya menerima uang dari Pak Hamidy di Pacific Place, eh, Plaza Senayan," kata Ulum dalam sidang lanjutan dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7).
Ulum mengatakan demikian menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan. Ulum mengakui meminta uang tersebut dan langsung diberikan oleh Ending sebesar Rp2 juta.
"Saya minta uang kopi, gitu saja. Seingat saya Rp2 juta," ucap Ulum.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhi vonis terhadap petinggi KONI selaku pemberi suap. Masing-masih kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Bendahara Umum KONI Johny E Awuy dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa penerima suap seperti Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Dkn).