Kelompok Disabilitas melakukan aksi damai mencari keadilan untuk drg Romi di Padang |
SOLSEL, SANCA NEWS.COM - Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan Dokter gigi Romi Sopfa Ismael menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Dalam klarifikasi Pemkab Solsel
disebutkan pembatalan kelulusan Romi menjadi ASN karena dianggap tidak
memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum. Padahal, Romi sudah
lulus mengikuti seleksi SKD-SKB yang diumumkan Pemkab Solsel pada 31
Desember 2018 dengan nilai integrasi tertinggi.
Selanjutnya, Romi sudah melengkapi
persyaratan pada tanggal 18 Januari 2019 yang diterima Ketua Panitia
Seleksi Daerah Kabupaten Solsel. Namun pada 18 Maret 2019 Pemkab Solsel
mengeluarkan pembatalan terhadap Romi.
Kondisi paraplegia yang dialami Romi
tersebut membuat Pemkab Solsel menyatakan, seharusnya Romi melamar
formasi khusus bukan formasi umum.
"Padahal, tidak ada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak
boleh melamar di formasi umum," ujar Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra melalui siaran persnya seperti yang diterima Klikpositif.com - jaringan Suara.com pada Rabu (24/7).
Atas tidakan yang diambil Pemkab Solsel,
LBH menilai keputusan sepihak yang membatalkan kelulusan Romi keliru,
karena dianggap pemerintah setempat tidak melamar sesuai dengan formasi
yang disediakan. Pun Wendra melanjutkan ada pemahamam keliru terkait
formasi umum dan formasi khusus.
Wendra mengemukakan, jika merujuk kepada
Permen PANRB RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan
PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri
dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri
Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional,
serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori
II yang memenuhi persyaratan.
"Nah jika menggunakan logika berfikir
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berarti Putra Putri Papua tidak boleh
ikut formasi umum? Begitu juga dengan Lulusan Cumlaude. Padahal kenapa
dia disebut sebagai formasi umum karena formasi tersebut dapat diikuti
oleh semua pihak termasuk disabilitas, sedangkan formasi khusus baru
diperuntukkan untuk orang-orang yang secara spesifik disebutkan dalam
ketentuan Peraturan Menteri PANRB RI tersebut," kata dia.
Berdasarkan pemahaman tersebut, LBH
Padang menilai dengan paradigma berpikir yang dipertahankan oleh
institusi di pemerintahan, maka akan semakin sulit akses bagi kelompok
disabilitas mendapatkan hak-haknya, terutama hak atas pekerjaan.
Kondisi tersebut juga menunjukan adanya
jurang yang besar antara kondisi ideal yang dicitakan dalam tataran
normatif dengan kondisi riil di lapangan.
"Padahal Negara telah menjamin hak-hak
disabilitas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disetiap wilayah
di Sumbar," jelasnya.
Untuk diketahui, Dokter gigi Romi Sopfa
Ismael, seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat,
mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena
dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan tersebut
dilakukan pada Selasa (23/7) sekira Pukul 10.00 WIB.
Romi mengemukakan kasus yang dialaminya
berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai Dokter
Gigi di daerah Solok Selatan (Solsel).
"Saya lulus dengan nilai terbaik saat
mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan
karena alasan saya disabilitas," ujarnya. (Dkn).