JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak pernah mengintervensi anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetyo mengaku, hanya berpesan agar para jaksa tersebut bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Tanya tuh jaksa di sana (KPK) ada tidak saya komando, silakan kalian bertugas sesuai dengan yang baik dan yang benar," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Hal itu ia sampaikan terkait desakan yang muncul agar perwira Polri dan jaksa yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk mundur dari institusinya.
Menurut dia, pengunduran diri tidak perlu dilakukan selama tidak ada aturan yang mengharuskan kandidat capim KPK untuk mundur dari institusi asal.
"Ngga usah mundur, kenapa harus mundur. Kalau ada aturan yang mengatur seperti itu harus mundur, ya mundur, kalau enggak, ya tidak perlu mundur," katanya.
Malah sebaliknya, Prasetyo mengaku menginginkan anggotanya tetap bertugas di KPK demi terus mendukung lembaga tersebut.
"Ketika mereka nampaknya ingin pulang ke rumahnya sendiri memang sudah cukup tugas di sana, saya katakan jangan. Tetap tugas di situ untuk mendukung keberhasilan KPK, lembaga antirasuah kita," kata dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak perwira Polri dan jaksa yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK untuk mundur dari institusinya.
"Bagi pihak-pihak yang mendaftarkan sebagai calon pimpinan KPK yang berasal dari institusi tertentu, yang bersangkutan seharusnya mundur terlebih dahulu dari institusinya, baru mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dijumpai di KPK, Kamis (4/7).
Ada dua risiko apabila personel Polri atau jaksa tidak mundur terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri. Pertama, yakni soal loyalitas ganda.
Kedua, ICW khawatir personel Polri dan jaksa itu menerapkan standar ganda saat menangani kasus korupsi yang melibatkan institusi asalnya. (Dkn)