Komisi III DPR. Anggota Komisi III Arsul Sani

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Isu adanya faksi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ketelinga Komisi III DPR. Anggota Komisi III Arsul Sani meminta pimpinan KPK segera meluruskan isu tersebut

  "Jika benar maka menjadi tugas pimpinan KPK periode ini untuk meredamnya. Semua aparat penegak hukum dan jajarannya harus menjadi NKRI," kata Arsul kepada awak media, Minggu, 14 Juli 2019.

  Arsul khawatir isu soal keberadaan faksi itu akan memengaruhi netralitas KPK. Bila dibiarkan, kata dia, pertaruhannya adalah profesionalitas KPK dalam mengusut sebuah kasus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
 
"Tidak boleh ditoleransi terhadap mereka yang karena paham keagamaannya terus mengarahkan pemberantasan korupsi terhadal mereka yang tidak satu paham dalam keagamaan," ujas Asrul.

  Menurut Arsul, KPK harus tetap menjadi contoh lembaga penegak hukum lain. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut akan mendiskusikan masalah ini dalam waktu dekat di Komisi III. Kubu-kubuan di KPK tak boleh berlarut.

  "Kami akan menekankan soal ini dalam uji kelayakan dan kepatutan nanti. Karena tidak boleh berlarut-larut dibiarkan," tegas Asrul.

  Isu adanya faksi di internal KPK mencuat pertama kali dari lembaga Indonesia Police watch (IPW). Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut ada kelompok 'Polisi Taliban vs Polisi India' dalam tubuh KPK. Hal ini bermuara pada seteru di internal KPK soal pimpinan yang mesti menjaga soliditas Lembaga Antirasuah.

  Menurut Neta, kelompok 'polisi Taliban' merujuk pada kubu penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sedangkan, 'polisi India' ditujukan bagi penyidik di luar kubu Novel.

  Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menepis adanya kelompok-kelompok di internal Lembaga Antirasuah. Bagi Yudi, istilah 'Polisi Taliban vs Polisi India' juga tak jelas maksudnya.

  "Perbedaan pendapat di antara pegawai, saya pikir itu merupakan hal wajar dan justru sehat bagi organisasi KPK karena memang tugas sesama pegawai KPK adalah saling mengawasi jika kawannya melakukan pelanggaran etik dan melaporkan kepada pengawas internal," beber Yudi. (Dkn).





Sumber : Medcom
Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.