Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (tengah). |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Dalam jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2024 harus diiisi dua unsur utama, yaitu penuntut umum dan penyidik.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan memperjuangkan terpenuhinya kedua unsur tersebut mengingat ia turut aktif dalam membuat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Hal itu diungkapkan Trimedya saat menjadi narasumber forum Dialektika Demokrasi dengan Tema Mencari Pemberantas Korupsi Yang Mumpuni, di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Juli. Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan Pakar Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengingatkan setiap Pimpinan KPK terpilih periode baru mendatang nantinya harus menjadi penegak hukum yang memiliki jam terbang dan kredibilitas yang tinggi. Trimedya menegaskan, jajaran Pimpinan KPK nantinya harus memiliki kecerdasan tinggi.
“Unsur-unsur seperti itu harus terpenuhi karena KPK ini adalah lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum harus diisi oleh penegak-penegak hukum yang kredibel serta mempunyai jam terbang yang tinggi,” ujarnya.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan jajaran Pimpinan KPK terpilih harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik. Antasari mengungkapkan, yang dimaksud dengan penuntut umum di Indonesia itu adalah jaksa. Sedangkan unsur penyidik, yaitu pihak kepolisian. Ia menambahkan, acuan untuk mengisi komposisi Pimpinan KPK itu adalah Pasal 25 ayat 1 UU KPK.
“Saya katakan demikian karena saya mantan penegak hukum, jadi harus taat hukum dan taat asas,” ucap Antasari. (Dkn)