Metro Mini 640 rute Pasar Minggu - Tanah Abang |
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)
menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) telah memberikan sanksi kepada bus
Metromini yang melakukan penghadangan terhadap laju bus Transjakarta.
Metromini 640 rute Pasar Minggu-Tanah Abang itu kini dilarang
beroperasi.
"Terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta
yang telah mengambil langkah tegas atau sanksi kepada Metromini dengan
no kendaraan B7094 NP," ujar Direktur Utama Transjakarta, Agung
Wicaksono, Rabu (10/7).
Sebelumnya, sebuah video viral berisi
aksi penghadangan yang dilakukan sopir metromini terhadap bus
TransJakarta. Metromini 640 itu sengaja menghalang-halangi laju bus
Transjakarta.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 5 Juli 2019,
sekitar pukul 18.35 WIB, di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu
hingga Balai Kartini. Bahkan sopir dan kondektur Metromini dilaporkan
sempat mengancam pramudi Transjakarta. Pemicunya diduga lantaran kedua
bus tersebut memiliki trayek yang sama.
Menurut Agung, tindakan
Dishub itu menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi.
Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ke depannya
hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Diharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali, sekaligus mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik," pungkasnya.
Sumber : Sindo