Ilustrasi |
PADANG, SANCA NEWS.COM - Imbauan Ombudman Sumatera Barat agar Dinas Pendidikan Kota Padang membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP untuk mengisi bangku kosong tidak bisa serta merta dipatuhi.
Dinas Pendidikan menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membuka kembali pendaftaran PPDB untuk mengisi bangku kosong.
"Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membuka pendaftaran lagi. Pendaftaran sudah ditutup dan tidak bisa dibuka lagi," kata Kepala Dinas Pendidikan Padang, Barlius yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7).
Barlius menyebutkan untuk bangku yang kosong akan diserahkan kepada kepala sekolah untuk mengisinya. Bagaimana bentuk seleksinya diserahkan kepada kepala sekolah.
Menurut Barlius, sekolah bisa saja melakukan seleksi sendiri atau memprioritaskan anak-anak di sekitar sekolah.
"Semuanya kita serahkan kepada sekolah untuk mengisinya agar tidak ada bangku yang kosong," tegas Barlius.
Imbauan Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau Dinas Pendidikan Kota Padang supaya menggelar kembali pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Padang untuk mengisi bangku yang masih banyak kosong."Kita imbau supaya Disdik Padang membuka kembali pendaftaran PPDB untuk mengisi bangku kosong di SMP di Padang," ujar Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7).
Adel menyebutkan berdasarkan laporan 32 orangtua ke Ombudsman ditemukan masih banyak bangku kosong hampir di semua SMP di Kota Padang. (Dkn).