PADANG, SANCA NEWS.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyesalkan tindakan
pelarangan peliputan yang dilakukan pengurus Mesjid Raya Sumbar terhadap
jurnalis Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumatera Barat (Sumbar)
pada Kamis (18/7) kemarin. Diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar
pukul 12.20 WIB atau menjelang salat zuhur.
Dalam keterangan
tertulis yang diterima Covesia.com, Jumat (19/8/2019), AJI Padang
menerangkan bahwa sejumlah kru TVRI Sumbar diantaranya Maqri Nelvi Lubis
(produser) dan Atvriandi (juru kamera), datang ke Mesjid Raya Sumbar
untuk pengambilan gambar untuk liputan profil Antoni Tsaputra, Ph.D.
Antoni merupakan penyandang disabilitas berkursi roda yang baru saja
mendapat gelar doktor dari UNSW, salah satu kampus di Australia.
Rencananya, kru TVRI akan mengambil beberapa adegan keberadaan Antoni di
mesjid itu, seperti saat menunaikan salat.
Menurut Atvriandi,
sebelum pengambilan gambar Maqri Nelvi Lubis sebagai produser telah
berinisiatif meminta izin kepada kepala keamanan mesjid. Namun menurut
kepala pengamanan itu, pengambilan gambar di Mesjid Raya Sumbar harus
memiliki surat izin. Karena selama ini tidak ada aturan tersebut,
jurnalis TVRI tidak mampu menunjukkan surat yang dimaksud.
Namun
mereka berupaya meminta izin langsung kepada pengurus mesjid, dan
menerangkan maksud dan tujuan peliputan. Yulius Said, pengurus mesjid
yang dihubungi oleh jurnalis TVRI akhirnya memberi izin pengambilan
gambar, dengan syarat kursi roda Doktor Antoni hanya sampai batas suci,
atau menggunakan kursi roda milik mesjid. Namun kursi roda yang
disebutkan tidak terlihat.
Menurut Atvriandi, Antoni keberatan
dengan syarat itu, karena jenis kursi roda yang dibutuhkannya berbeda
pula. Meski demikian, Antoni siap membersihkan roda kursi rodanya jika
diizinkan masuk. Namun pihak keamanan tetap ngotot melarang.
Akibat
tidak ada titik temu, akhirnya tim TVRI Sumbar membatalkan pengambilan
gambar Antoni di dalam mesjid dan salat. Mereka kemudian menyiasati
dengan pengambilan gambar Antoni di teras mesjid. Namun saat akan
pengambilan gambar, kembali datang seorang anggota keamanan yang meminta
kru untuk menghentikan pengambilan gambar.
Ia beralasan
pengambilan gambar di teras tersebut akan menganggu aktivitas jamaah
yang sedang salat di dalam mesjid. Namun menurut Atvriandi, mereka sudah
memastikan bahwa pengambilan gambar tidak akan menganggu aktivitas
jamaah, karena mereka tidak meribut atau mengeluarkan suara yang
menganggu.
Sempat terjadi perdebatan panjang, apalagi selama ini tidak pernah ada larangan untuk pengambilan gambar di Mesjid Raya Sumbar.
Saat
perdebatan, beberapa petugas keamanan lain juga datang ke lokasi.
Akibat adanya perdebatan dan larangan dan menghindari kejadian tak
diinginkan, akhirnya kru liputan TVRI Sumbar meninggalkan lokasi.
Akibat
adanya larangan tersebut, kru TVRI kehilangan momen untuk pengambilan
gambar atau menganggu tugas jurnalistik yang mereka emban.
Berdasarkan
kronologis diatas, AJI Padang menilai bahwa telah terjadi penghalangan
kerja jurnalistik di Mesjid Raya Sumbar yang dilakukan oleh pengurus dan
petugas keamanan, apalagi mesjid merupakan ruang publik yang bisa
diakses oleh semua orang termasuk oleh jurnalis dan media.
AJI
mengatakan tindakan semacam itu tak sejalan dengan Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, "Untuk
menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.”
Bahkan
pelarangan liputan semacam ini bisa diancam pidana, seperti yang
tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan, “Setiap orang
yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00".
Selain itu
pihak mesjid juga dinilai tidak berlaku adil kepada jurnalis TVRI
Sumbar, karena sebelumnya tidak pernah ada larangan hal serupa, bahkan
masyarakat umum pun bebas mengambil gambar atau swafoto di lokasi.
Sebelumnya,
sejumlah media di Sumatera Barat juga pernah memberitakan tentang
seorang penyandang disabilitas berkursi roda, yang dilarang masuk Mesjid
Raya Sumbar dengan alasan yang mirip.
Berdasarkan uraian diatas, AJI Padang menilai:
- Pengurus dan pihak keamanan Mesjid Raya Sumbar telah menghalangi kerja jurnalistik yang sedang dilakukan sejumlah jurnalis TVRI Sumbar.
- Pengurus dan pihak keamanan Mesjid Raya Sumbar telah berlaku diskriminatif terhadap jurnalis, karena selama ini peliputan ataupun pengambilan gambar di mesjid tersebut bebas dilakukan oleh semua kalangan.
- Mendesak pengurus Mesjid Raya Sumbar untuk meminta maaf kepada TVRI Sumbar dan tidak lagi menghalangi kerja jurnalistik.
- Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai penanggungjawab Mesjid Raya Sumbar, untuk memberikan peringatan atau tindakan kepada pihak keamanan maupun pengurus Mesjid Raya Sumbar agar kejadian tidak terulang.