Main Judi Remi di Sore Hari, 3 Wanita di Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Rp420 Ribu Jadi Buktipada Selasa (2/7). |
PADANG PARIAMAN,
SANCA NEWS.COM, - Tiga wanita
di Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) diamankan pihak kepolisian
saat bermain judi kartu remi. Menurut laporan polisi, ketiga wanita ini
diamankan dalam giat Unit Reskrim Polsek Lubuk Alung,
Polres Padang Pariaman Sumbar
Tiga orang perempuan tersebut berinisial MO (26), W (23), dan AY (28). Ketiga
orang tersebut diamankan pada Selasa (2/7), sekitar pukul 15.40 WIB di Nagari
Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung. Ketiga pelaku diduga melakukan tindak
pidana permainan judi jenis kartu remi yaitu judi song.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan,
ketiganya diamankan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/56/VII/2019/Polsek
Selasa (2/7).
"Pada
saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp420
ribu," katanya.
Ia
menjelaskan uang tersebut terdiri atas uang kertas dan pecahan. "Saat ini
pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Alung untuk proses lebih
lanjut," ujarnya.
Menurut AKBP Rizki Nugroho, pelaku judi ini tidak mengenal laki-laki atau
perempuan.
Polres Padang Pariaman mengamankan uang dan kartu remi saat penangkapan 3 wanita yang diduga bermain judi, Selasa (2/7). |
"Polres Padang Pariaman pun juga tetap berkomitmen melakukan
penangkapan kepada para pelaku judi, dengan maksud agar kelak mereka menyadari
bahwa perilakunya itu bertentangan dengan agama," ujarnya.
Ia juga menjelaskan,
bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum pidana sesuai tertera pada
pasal 303 KUH Pidana. "Oleh karenanya,
bagi warga yang sedang berkumpul hendaknya hindari perbuatan berjudi ini karena
telah dilarang hukum Allah, maupun hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia," tuturnya.
4 Pria Ditangkap Judi Domino
Unit Opsnal Halilintar
Sat Reskrim Polres Padang Pariaman juga mengamankan empat pria yang
diduga sedang bermain judi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Menurut laporan
polisi, empat pria ini diamankan pada Selasa (2/7/2019), sekitar pukul 22.30
WIB.
Pihak kepolisian
mengamankan empat orang ini atas dugaan permainan judi di Korong Balah Hilia,
Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Empat pria tersebut
diketahui berinisial Af (45), DA (26), Yl (38) dan Hr (45).
Keempat pelaku
diketahui warga Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.