PADANG, SANCA NEWS.COM - Dua orang kepala daerah di Sumatera
Barat, yaitu Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Bupati Agam Indra Catri batal
berangkat haji sebagai Tim Pemandu Haji Daerah ( TPHD) 2019 Embarkasi Haji
Padang.
Dua kepala daerah itu dikutip dari Kompas.com, terganjal izin
dari Kemendagri yang tertuang dalam Surat Kemendagri tertanggal 2 Juli 2019
kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menegaskan kepala daerah yang
melaksanakan perjalanan haji/umrah harus menggunakan biaya sendiri.
"Saya memang sudah ditunjuk Pemprov Sumbar menjadi TPHD.
Telah lulus serangkaian tes dan naik haji tahun ini. Tapi karena ada aturan
itu, terpaksa saya batal berangkat," kata Wali Kota Sawahlunto Deri Asta
yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7).
Deri Asta dijadwalkan berangkat ke Makkah pada kloter 9
Embarkasi Padang dengan 393 orang jemaah calon haji (JCH) asal Kota Sawahlunto,
Bukittinggi, dan Kota Padang.
Kloter 9 dijadwalkan masuk Asrama Haji pada Sabtu (13/7/2019)
dan bertolak ke Madinah pada Minggu (14/7).
"Kita harus patuh kepada aturan itu dan membatalkan
keberangkatan. Ini mungkin belum jodoh saya, tapi saya sudah mendaftar secara
reguler. Insya Allah tahun 2021 jadwal berangkat," kata Deri.
Deri sangat menyayangkan tidak sinkronnya Pemprov Sumbar
dengan Kemendagri sehingga akhirnya membuat ia batal berangkat haji.
"Kalau memang ada aturan tersebut, harusnya diberitahu
jauh-jauh hari sehingga bisa memastikan bisa ikut atau tidak tes yang
dilaksanakan Pemprov Sumbar untuk TPHD itu," kata Deri.
Setelah dinyatakan lulus, ketika mengurus izin ternyata harus
membayar dengan biaya sendiri. Padahal TPHD dibiayai pemerintah.
"Di sinilah letak persoalannya. Saya sendiri sudah
mendaftar secara reguler sehingga saya batalkan untuk naik haji tahun ini dari
TPHD," kata Deri.
Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri masuk ke kloter III
yang berangkat pada Selasa (9/7).
Indra Catri juga batal berangkat dengan alasan mengundurkan
diri kendati juga sudah lulus tes TPHD. (Dkn).