Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah. |
PADANG, SANCA NEWS.COM - Nama Wali
Kota Padang Mahyeldi Ansharullah sudah mulai ramai disebut-sebut sebagai salah
satu kandidat Calon Gubernur Sumatera Barat periode 2020-2025. Sejumlah
pengamat dan juga pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar memang sering
menyebut adanya peluang Mahyeldi maju sebagai calon orang nomor satu Sumbar
menggantikan Irwan Prayitno.
“Di PKS itu kan ada mekanismenya
(penentuan Cagub). Kalau setiap kader itu tergantung perintah dan keputusan
partai. Tapi kalau sekarang, partai belum memutuskan. Jadi belum ada,” kata
Mahyeldi di Padang, Sabtu (29/6).
Mahyeldi mengatakan sepanjang karir
politiknya mulai sejak dari anggota DPRD Provinsi Sumbar, Wakil Wali Kota
Padang sampai kini menjalani periode kedua sebagai Wali Kota Padang semuanya
karena keputusan partai. Untuk itu, pria kelahiran Kota Bukittinggi 52 tahun
silam itu akan mematuhi apapun keputusan PKS terkait pencalonan saat Pilkada
tahun depan.
Mahyeldi sendiri mengaku mendapat
banyak laporan tentang dorongan sejumlah pengamat dan juga netizen melalui
media sosial agar dirinya maju pada Pilgub Sumbar 2020. Mahyeldi mengucapkan
terima kasih atas dukungan dan dorongan tersebut. Tapi sampai sekarang,
Mahyeldi belum bisa berkomentar banyak terkait kepastian menjadi Cagub Sumbar
karena ia masih harus fokus menjalankan tugas sebagai Wali Kota Padang.
“PKS mengambil keputusan selalu
dengan mempertimbangkan banyak faktor. Kita tahu menjadi wali kota dan juga
gubernur itu bukanlah hal yang sederhana,” ujar Mahyeldi.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPW PKS
Sumbar Irsyad Syafar kepada awak media mengatakan partainya menyiapkan tiga
nama yang kemungkinan akan didorong pada bursa calon gubernur Sumbar 2020-2025.
Selain Mahyeldi, ada nama Menteri Komunikasi dan Informatika 2009-2014 Tifatul
Sembiring dan Wali Koya Payakumbuh Riza Pahlevi.
Namun, PKS masih akan melihat dinamika politik
yang terjadi ke depan sebelum memutuskan siapa kandidat yang akan diusung dan
juga partai yang punya peluang diajak berkoalisi. PKS punya 10 kursi di
legislatif provinsi sehingga harus berkoalisi dengan partai lain dalam
mengusung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Karena agar dapat
mengusung calon, partai harus mengantongi minimal 13 kursi parlemen (Dkn/Sac).