Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Tim Kampanye
Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi
menolak penambahan dalil dan materi permohonan sengketa Penghitungan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tidak memberi kesempatan bagi pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi memperbaiki permohonan.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya," ujar Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).
Tim hukum Prabowo-Sandiaga hari ini mendatangi MK untuk menyerahkan revisi permohonan sengketa PHPU.
Dalam revisi itu tim hukum
Prabowo-Sandi mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan
di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden
hingga saat ini.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Di sisi lain, menurut Arsul Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.
Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, ia berkata dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.
"Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi," ujarnya.
Arsul menyampaikan
Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU ini akan segera
membuat permohonan secara formal kepada MK untuk menolak revisi dari
Prabowo-Sandi.Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Di sisi lain, menurut Arsul Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.
Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, ia berkata dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.
"Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi," ujarnya.
Dia juga berharap KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu selaku pihak terkait untuk mengajukan permohonan serupa.
Lebih lanjut Arsul meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.
"Itu menurut kami perlu dipertimbangkan untuk diputuskan lebih dulu. Tidak perlu sampai dengan menunggu pemeriksaan pokok perkara dan kemudian putusan di tanggal 28 Juni," ujarnya. (Dkn).
Berita ini telah dipublikasikan oleh CNN Indonesia dengan judul : TKN Minta MK Tolak Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo