Gedung Mahkamah Konstitusi |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM — Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang
pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
Menjelang sidang akhir itu, pihak
kedua pasangan calon menyampaikan komitmen akan menerima apa pun putusan yang
diketok MK.
Sebelum sidang pembacaan putusan
ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.
Dalam sidang pertama, tim hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin
gugatan. Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli
untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajukan.
Begitu juga dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01
Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Melalui tim kuasa hukum
masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaan, termasuk membawa saksi dan
ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.
Selanjutnya, Mahkamah akan
mempelajari, melihat, dan meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang
telah disampaikan selama persidangan.
Komitmen BPN
Koordinator Juru Bicara Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan
pihaknya akan menerima apa pun putusan MK. Bahkan, komitmen untuk menerima apa
pun putusan MK ini sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.
"Seperti yang disampaikan Pak
Prabowo apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata
Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Senin (24/6).
Dahnil pun berharap masyarakat
pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti. Terlepas
dari hasilnya memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa
menghormati putusan tersebut.
"Seperti Prabowo sampaikan
bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW.
Relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan
sebagainya," kata dia.
Kendati demikian, Dahnil juga
mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan. Sebab, setiap
masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.
"Imbauan Prabowo sudah
berulang. Di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan.
Masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu, hak dasar saya
pikir," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.
Komitmen TKN
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace
Hasan Syadzily, juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah
Konstitusi. Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan capres dan
cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Apa pun hasilnya, siapa pun
harus menerima hasil putusan MK itu, apalagi proses persidangan di MK sangat
terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6).
Terkait pembacaan putusan yang
dipercepat, Ace mengatakan, TKN percaya kepada hakim. Ace yakin hakim sudah
memiliki putusan yang paling bijaksana sehingga memutuskan untuk mempercepat
pengumumannya.
"Bagi masyarakat, tentu lebih
cepat lebih baik agar keputusan soal pilpres ini segera selesai dan diumumkan
hasil putusan tersebut," kata dia.
Jubir bidang hukum TKN Razman Arif
Nasution sebelumnya juga meminta seluruh masyarakat untuk memercayakan proses
sengketa hasil pilpres kepada MK. Razman meminta masyarakat untuk tak lagi
menggelar aksi di jalanan seusai MK ketok palu lantaran keputusan MK bersifat
final dan mengikat.