Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, SANCA NEWS.COM — Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).

Menjelang sidang akhir itu, pihak kedua pasangan calon menyampaikan komitmen akan menerima apa pun putusan yang diketok MK.

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.

Dalam sidang pertama, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatan. Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajukan.

Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaan, termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, dan meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Komitmen BPN

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK. Bahkan, komitmen untuk menerima apa pun putusan MK ini sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Senin (24/6).

Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti. Terlepas dari hasilnya memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut.

"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW. Relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.

Kendati demikian, Dahnil juga mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan. Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

"Imbauan Prabowo sudah berulang. Di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan. Masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu, hak dasar saya pikir," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Komitmen TKN

Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Apa pun hasilnya, siapa pun harus menerima hasil putusan MK itu, apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6).

Terkait pembacaan putusan yang dipercepat, Ace mengatakan, TKN percaya kepada hakim. Ace yakin hakim sudah memiliki putusan yang paling bijaksana sehingga memutuskan untuk mempercepat pengumumannya.

"Bagi masyarakat, tentu lebih cepat lebih baik agar keputusan soal pilpres ini segera selesai dan diumumkan hasil putusan tersebut," kata dia.

Jubir bidang hukum TKN Razman Arif Nasution sebelumnya juga meminta seluruh masyarakat untuk memercayakan proses sengketa hasil pilpres kepada MK. Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan seusai MK ketok palu lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.