Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM -
Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,
Denny Indrayana bersikukuh tautan berita media massa online yang
digunakan kubunya untuk mempermasalahkan kemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin sah
dan bisa menjadi bukti dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah
Konstitusi (MK).
Dalam dokumen pemohon, Prabowo-Sandi mencantumkan berbagai tautan berita terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Pencantuman tautan berita juga dinilai beberapa pihak sebagai bukti yang tidak kuat.
"Dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi, izinkan kami sampaikan pandangan, tidak tepat pula dan keliru bahwa tautan berita bukan alat bukti," kata Denny dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Dalam dokumen pemohon, Prabowo-Sandi mencantumkan berbagai tautan berita terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Pencantuman tautan berita juga dinilai beberapa pihak sebagai bukti yang tidak kuat.
"Dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi, izinkan kami sampaikan pandangan, tidak tepat pula dan keliru bahwa tautan berita bukan alat bukti," kata Denny dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Denny mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) bahwa tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah dan bisa digunakan dalam persidangan.
Ia juga beralasan media-media link beritanya dijadikan kubu Prabowo-Sandi memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Media tersebut antara lain, CNN Indonesia.com, Tempo, Kompas, Tirto.id, Republika, detik.com, Kumparan, dan lainnya.
"Kami yakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang check and recheck sebelum berita tersebut ditayangkan. Apalagi sebagian besar fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan," tuturnya. (Dkn).