Manajer
Pengamanan PT KAI Divre II Sumbar, AKBP Jefry Indrajaya (kiri) dan Manajer
Operasional Roeslan memberikan keterangan pers, Rabu (19/6) |
PADANG,
SANCA NEWS.COM - Antisipasi tingginya kasus pelemparan
batu oleh orang tak dikenal pada kereta api di Sumatera Barat, PT
Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar bentuk dua tim patroli 24 jam di
lokasi-lokasi rawan pelemparan.
Tercatat selama 2019 ada 14 kasus
pelemparan batu pada kereta api yang melintas di wilayah Sumbar. Sepuluh kasus
berhasil diungkap dan sisanya belum berhasil ditangkap.
"Ada 14 kasus selama 2019.
Terakhir pada Senin lalu. Sebagai antisipasi, kita bentuk dua tim patroli yang
terdiri dari polisi khusus kereta api (Polsuska)," kata Manajer Pengamanan
PT KAI
Divre II Sumbar, AKBP Jefry Indajaya kepada Awak media, Rabu (19/6) di Padang.
Jefry mengatakan, dari 14 kasus itu,
10 kasus berhasil diungkap. Sembilan kasus, pelemparan batu dilakukan oleh
anak-anak dan satu orang dewasa, namun mengalami disabilitas atau gangguan
mental.
"Pelakunya anak-anak dan satu
orang dewasa, tapi mengalami gangguan mental. Dari kasus ini tidak dilanjutkan
pihak kepolisian karena pelakunya anak-anak dan orang gangguan mental,"
kata Jefry didampingi Manajer Operasional Roeslan.
Kendati kasus tidak dilanjutkan,
kata Jefry, pihaknya tetap meminta ganti kerugian akibat pelemparan itu kepada
orangtua masing-masing pelaku.
Menurut Jefry, motif anak-anak yang
melempar batu ke kereta api karena iseng dan bermain dengan kawan-kawannya.
"Ketika kita tanya, mereka
menjawab karena bermain dan iseng saja. Tapi tetap kita beri peringatan keras
dan minta ganti ke orangtuanya," katanya.
Jefry mengatakan, selain patroli
keamanan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur
kereta api tentang bahaya pelemparan batu pada kereta api.
"Kita juga melakukan
sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. Ancaman hukuman bagi
pelemparan batu ini adalah maksimal 15 tahun penjara. Makanya, jangan lakukan
pelemparan," jelasnya.
Cari pelaku
Sementara untuk kasus pelemparan
pada Senin 17 Juni lalu, pihaknya masih mencari pelaku dengan dibantu polisi. "Masih kita cari pelakunya.
Kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian," kata Jefry.
Akibat pelemparan batu itu, menurut
Jefry pihaknya mengalami kerugian Rp 8 juta akibat kaca jendela kereta api
Minangkabau Ekpress pecah dan retak. (Dkn).
Sumber : Kompas