Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Putusan MK yang akan dibacakan besok jelas dinanti banyak kalangan, tak hanya para peserta Pilpres 2019.


Satu di antaranya akan menjadi langkah bagi KPU untuk melangkah ke tahapan Pemilu 2019 berikutnya, yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, putusan MK yang akan dibacakan para hakim konstitusi Kamis besok, bersifat final dan mengikat.

Final, artinya tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sementara mengikat putusan MK besok tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jelang sidang putusan di MK, terungkap beberapa fakta menarik baik dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU, hingga MK.

Berikut beberapa fakta jelang sidang putusan di MK yang digelar Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

1. Prabowo-Sandiaga tidak akan hadir

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ucapkan belasungkawa terkait unjukrasa berlangsung rusuh di Jakarta, Rabu, (22/5) (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Paslon nomor 02, Prabowo-Sandiaga tidak akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 besok.

Rencananya, Prabowo akan mendengarkan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Bergabung dengan Prabowo, ada Sandiaga Uno serta beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.

Demikian dikatakan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ia menambahkan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.

Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar."


"Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.

2. BPN optimis Prabowo menang

Hendarsam Marantoko (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Keoptimisan pihaknya, kata Hendarsam, bukanlah tanpa dasar sebab dapat dicermati dan dilihat saat proses persidangan digelar di MK.

"Jadi optimis dong gugatan dikabulkan MK," kata Hendarsam dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.
Menurut Hendarsam, ada sejumlah alasan yang membuat mereka optimis dan yakin MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatan pihaknya.

"Yakni, apa yang pemohon atau kami dalilkan dalam permohonan, bisa kita buktikan dari bukti-bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan," kata Hendarsam.

"Tentang dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) berdasarkan bukti tertulis dan video, serta dikaitkan dengan saksi pemohon."

Hal senada juga dikatakan anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade.

Andre mengatakan, pihaknya masih optimis Prabowo-Sandiaga akan menang dalam sidang di MK.
Bahkan, BPN akan mengajak kubu Jokowi untuk bergabung.

3. Jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan

Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6) di Ruang Sidang Pleno MK. (HumasMK/Ifa

Sedianya, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019).


Namun, berdasar putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar pada Senin (24/6), MK mempercepat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.

"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."

"Karena secara internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019."

"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis."

"Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK, Selasa (25/6).

4. Alasan pembacaan putusan MK dipercepat

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Masih kata Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.

Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.

“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."

"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."

"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."

"Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar, dikutip dari situs resmi MK.

5. Jumlah personel TNI-Polri yang akan amankan sidang putusan MK

Anggota Polri dari Brimob dan Sabhara sejumlah daerah melaksanakan sholat Id Idul Fitri 1440 H, di halaman Monas, Jakarta, Rabu (5/6). Mereka melaksanakan sholat disela-sela melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2019. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Jumlah personel TNI dan Polri yang akan dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK besok cukup besar, yaitu 40.000 personel.

"Kekuatan TNI-Polri cukup besar ada 40.000," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Moeldoko, personel gabungan TNI-Polri tersebut akan mengawal aksi dari 2500-3000 massa yang diperkirakan akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK.

Dengan kondisi itu, Moeldoko meyakini situasi keamanan akan terkendali.

"Kami sudah siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak, tapi kita tetap waspadai," kata mantan Panglima TNI ini dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Moeldoko berharap tak ada lagi kerusuhan seperti saat aksi unjuk rasa di sekitar kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

6. BPN dan TKN siap terima apapun keputusan MK

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (4/2/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK.

Bahkan, komitmen untuk menerima apa pun putusan MK  sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Senin (24/6).

Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandiaga bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.

Terlepas dari hasilnya memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut.

Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan MK.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Fitri Wulandari)

Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Apa pun hasilnya, siapa pun harus menerima hasil putusan MK itu, apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6).

7. Massa aksi akan datang ke MK besok pukul 08.00 WIB

Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Organisasi yang tergabung dalam gerakan itu ialah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, beserta eksponen masyarakat lainnya. Pada aksi tersebut mereka memberikan suport kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan benar serta sesuai fakta-fakta hukum yang ada. (Tribunnews/Jeprima)

Pihak kepolisian tidak mengizinkan massa untuk melakukan aksi di sekitar gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski demikian, pada Rabu (26/6) hari ini, massa telah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat dan melakukan aksi.

Namun, pada pukul 16.30 WIB, massa aksi kawal MK membubarkan diri setelah menggelar tahlil dan baca doa bersama.

Sementara itu, orator meminta massa kembali berkumpul pada Kamis (27/6/2019) esok pukul 08.00.

"Besok pembacaan hasil sidang pukul 12.00 siang jadi kita datang jam 08.00."

"Yang punya HP kirimkan pesan sebanyak-banyaknya, undang satu juta orang," kata orator.

8. Hakim konstitusi akan bacakan putusan secara bergantian

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim Konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Amar putusan tersebut diselesaikan melalui rapat permusyaratan hakim yang terakhir digelar Selasa (25/6) kemarin.

Kamis besok putusan majelis hakim konstitusi akan dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.

Namun, belum diketahui berapa banyak putusan majelis hakim konstitusi karena bersifat rahasia.

MK memberikan kesempatan kepada 20 orang dari para pihak, yaitu pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu untuk menghadiri sidang.

"MK, majelis hakim memastikan putusan itu sudah siap dan siap untuk diucapkan dalam sidang pleno Kamis jam 12.30 besok."

"Oleh karena itu, hari ini, MK tinggal persiapan akhir, checking akhir agar persidangan berjalan dengan lancar," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso.

9. Live streaming

MK akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.
Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan di beberapa stasiun TV.



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.