Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. |
JAKARTA,
SANCA NEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa
Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Putusan
MK yang akan dibacakan besok jelas dinanti banyak kalangan, tak hanya para
peserta Pilpres 2019.
Satu di antaranya akan menjadi langkah bagi KPU untuk melangkah ke tahapan
Pemilu 2019 berikutnya, yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden
terpilih.
Selain
itu, putusan MK yang akan dibacakan para hakim konstitusi Kamis besok, bersifat
final dan mengikat.
Final,
artinya tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Sementara
mengikat putusan MK besok tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi
seluruh masyarakat Indonesia.
Jelang
sidang putusan di MK, terungkap beberapa fakta menarik baik dari kubu Joko
Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU, hingga MK.
Berikut beberapa fakta jelang sidang putusan di MK yang digelar
Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
1. Prabowo-Sandiaga tidak akan hadir
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ucapkan belasungkawa terkait unjukrasa berlangsung rusuh di Jakarta, Rabu, (22/5) (Tribunnews.com/Taufik Ismail) |
Paslon nomor 02, Prabowo-Sandiaga tidak akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 besok.
Rencananya, Prabowo
akan mendengarkan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, di Jalan
Kertanegara, Jakarta Selatan.
Bergabung dengan
Prabowo, ada Sandiaga Uno serta beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.
Demikian dikatakan
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar
Simanjuntak.
Ia menambahkan,
Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai
Bambang Widjojanto.
Di sisi lain, Prabowo
tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi
di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Kami kan juga
membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar."
"Oleh karena itu,
Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada
kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran
Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.
2. BPN optimis Prabowo menang
Hendarsam Marantoko (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com) |
Juru Bicara Bidang
Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya optimis akan
memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Keoptimisan pihaknya, kata Hendarsam, bukanlah tanpa dasar sebab dapat dicermati dan dilihat saat proses persidangan digelar di MK.
Keoptimisan pihaknya, kata Hendarsam, bukanlah tanpa dasar sebab dapat dicermati dan dilihat saat proses persidangan digelar di MK.
"Jadi optimis
dong gugatan dikabulkan MK," kata Hendarsam dikutip Tribunnews.com dari
Warta Kota.
Menurut Hendarsam, ada
sejumlah alasan yang membuat mereka optimis dan yakin MK akan memenangkan dan
mengabulkan gugatan pihaknya.
"Yakni, apa yang
pemohon atau kami dalilkan dalam permohonan, bisa kita buktikan dari
bukti-bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan," kata Hendarsam.
"Tentang dalil
kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) berdasarkan bukti tertulis
dan video, serta dikaitkan dengan saksi pemohon."
Hal senada juga
dikatakan anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Andre mengatakan,
pihaknya masih optimis Prabowo-Sandiaga akan menang dalam sidang di MK.
Bahkan, BPN akan
mengajak kubu Jokowi untuk bergabung.
3. Jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019
dimajukan
Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6) di Ruang Sidang Pleno MK. (HumasMK/Ifa |
Sedianya, MK akan
membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasar putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar pada Senin (24/6), MK mempercepat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Sidang pengucapan
putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman
perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.
"MK mempercepat
pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."
"Karena secara
internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan
pada Kamis, 27 Juni 2019."
"Artinya,
pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada
Kamis."
"Termasuk
drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas
dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK,
Selasa (25/6).
4. Alasan pembacaan putusan MK dipercepat
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com) |
Masih kata Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
Terlebih lagi, tidak
ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.
“Tidak ada hubungannya
menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."
"Ini semata-mata
karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."
"Secara aturan,
tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."
"Tanggal 28 Juni
2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14
hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan
Presiden," ungkap Fajar, dikutip dari situs resmi MK.
5. Jumlah personel TNI-Polri yang akan amankan sidang putusan MK
Jumlah personel TNI
dan Polri yang akan dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa
Pilpres 2019 di MK besok cukup besar, yaitu 40.000 personel.
"Kekuatan
TNI-Polri cukup besar ada 40.000," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko
di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Moeldoko,
personel gabungan TNI-Polri tersebut akan mengawal aksi dari 2500-3000 massa
yang diperkirakan akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK.
Dengan kondisi itu,
Moeldoko meyakini situasi keamanan akan terkendali.
"Kami sudah
siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak, tapi kita tetap
waspadai," kata mantan Panglima TNI ini dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Moeldoko berharap tak
ada lagi kerusuhan seperti saat aksi unjuk rasa di sekitar kantor Bawaslu pada
21-22 Mei lalu.
6. BPN dan TKN siap terima apapun keputusan MK
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (4/2/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama) |
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK.
Bahkan, komitmen untuk
menerima apa pun putusan MK sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.
"Seperti yang disampaikan
Pak Prabowo apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata
Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Senin (24/6).
Dahnil pun berharap
masyarakat pendukung Prabowo-Sandiaga bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.
Terlepas dari hasilnya
memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati
putusan tersebut.
Juru bicara TKN
Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily juga berharap semua pihak bisa menerima hasil
putusan MK.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Fitri Wulandari) |
Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Apa pun
hasilnya, siapa pun harus menerima hasil putusan MK itu,
apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace
ketika dihubungi, Selasa (25/6).
7. Massa aksi akan datang ke MK besok pukul 08.00 WIB
Pihak kepolisian tidak mengizinkan massa untuk melakukan aksi di sekitar gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski demikian, pada
Rabu (26/6) hari ini, massa telah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat dan
melakukan aksi.
Namun, pada pukul
16.30 WIB, massa aksi kawal MK membubarkan diri setelah menggelar tahlil dan
baca doa bersama.
Sementara itu, orator
meminta massa kembali berkumpul pada Kamis (27/6/2019) esok pukul 08.00.
"Besok pembacaan
hasil sidang pukul 12.00 siang jadi kita datang jam 08.00."
"Yang punya HP
kirimkan pesan sebanyak-banyaknya, undang satu juta orang," kata orator.
8. Hakim konstitusi akan bacakan putusan secara bergantian
Majelis Hakim Konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Amar putusan tersebut
diselesaikan melalui rapat permusyaratan hakim yang terakhir digelar Selasa
(25/6) kemarin.
Kamis besok putusan
majelis hakim konstitusi akan dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim
konstitusi.
Namun, belum diketahui
berapa banyak putusan majelis hakim konstitusi karena bersifat rahasia.
MK memberikan
kesempatan kepada 20 orang dari para pihak, yaitu pemohon, termohon, terkait,
dan Bawaslu untuk menghadiri sidang.
"MK, majelis
hakim memastikan putusan itu sudah siap dan siap untuk diucapkan dalam sidang
pleno Kamis jam 12.30 besok."
"Oleh karena itu,
hari ini, MK tinggal persiapan akhir, checking akhir agar persidangan berjalan
dengan lancar," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK,
Fajar Laksono Soeroso.
9. Live streaming
MK akan membacakan putusan
sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Sama seperti
sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka
untuk umum.
Selain itu, sidang
putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan di beberapa stasiun TV.