Ilustrasi |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyita 1.000 butir ekstasi dan 25 plastik
klip kecil diduga ketamine di Wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Barang
haram itu disita dari tangan Viki alias Rey, 29.
"Tersangka kami tangkap pada siang tadi pukul 12.15 WIB di rumahnya
wilayah Kampung Setu Pedongkelan, Jakarta Barat," kata Kasubdit II
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta, Minggu, 16 Mei
2019.
Penangkapan Rey merupakan pengembangan kasus Hendriana Salomonia alias Ria,
bandar besar narkotika yang ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta
Utara pada Sabtu, 15 Juni 2018. Ria diringkus beserta ribuan pil ekstasi.
Usai ditangkap, kata Dony, Ria langsung diperiksa intensif di Polda Metro. Kepada polisi, Ria
mengaku pernah meretur atau mengirim kembali narkoba jenis ekstasi sebanyak
1.000 butir kepada Rey.
Ria mengirimkan barang haram itu pekan yang lalu. Saat ini, tersangka dan barang
bukti diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan
lebih lanjut.
"Atas keterangan tersangka itu lah saya memerintahkan kanit V Kp. Budi
Setiadi untuk melakukan penangkap tersangka. bernama Rey," ujar Dony.
Ria dan Rey disangkakan Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs Pasal 114
(2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (Dkn).