Eggi Sudjana |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana. Padahal Eggi, tersangka kasus dugaan makar sebelumnya
mengajukan penangguhan penahanan.
"Sangat kecewa sekali diperpanjangnya penahanan Bang Eggi Sudjana. Karena sudah banyak yang menangguhkan Bang Eggi sebagai penjamin antara lain Istri, anak-anak Bang Eggi, beserta keluarga, ada dari Komisi III DPR Bang Sufmi Dasco," ujar pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni saat dihubungi, Kamis (6/6).
Menurut Pitra, penyidik semestinya memperhatikan kondisi Eggi Sudjana. Lewat penangguhan penahanan, sejumlah pihak disebut Pitra menjaminkan diri bahwa Eggi Sudjana tidak akan melarikan diri.
"(Kemudian) tidak akan menghilangkan barang bukti, akan
selalu kooperatif, syarat penangguhan kan itu. Jadi terhadap perpanjangan ini
saya menilai kurang manusiawi terhadap klien kami mengingat faktor usia,"
imbuh Pitra.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus
ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02
Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam
pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu
Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari ke depan karena masih melengkapi berkas perkara. Eggi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5).
"Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (6/6). (Dkn).
Kutipan berita detiknews