Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan |
PADANG, SANCA NEWS.COM - Dinas Pendidikan Kota Padang menerapkan sistem zonasi
atau berbasis wilayah tinggal siswa dalam penerimaan peserta didik baru 2019
mengacu kepada aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Selain menerapkan zonasi dalam
penerimaan juga menggunakan sistem daring baik untuk SMP maupun SD," kata
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan di Padang, Rabu.
Menurut dia penerapan sistem zonasi
mengacu pada Permendikbud No.51 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Padang
No.32/2019 serta Keputusan Wali Kota Padang No.211 Tahun 2019 tentang jadwal
dan zonasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.
Untuk SD calon siswa hanya dapat
memilih sekolah dalam lingkaran zonanya berdasarkan kartu keluarga yang
ditentukan berdasarkan sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon siswa, kata
dia.
Ia memaparkan calon peserta didik
baru dapat memilih empat SD dalam satu zona dan satu SD di luar zona. Kemudian
sistem akan menetapkan satu sekolah pilihan berdasarkan urutan dengan kriteria
seleksi yang sudah ditetapkan, kata dia.
Sementara zonasi untuk SMP dibentuk
berdasarkan SD yang terdekat dengan SMP yang menjadi sekolah zonasi dengan
pertimbangan anak dengan SMP zonasi, kemudahan akses transportasi dan daya
tampung SMP zonasi. "Untuk kriteria seleksi mengacu pada nilai Ujian Akhir
Sekolah Berstandar Nasional, umur dan yang lebih dulu mendaftar," ujarnya.
Bagi calon siswa SD usia minimal
enam tahun dan jika baru 5 tahun 11 bulan tidak bisa diterima.
Terkait kuota ia menyampaikan dalam
satu sekolah, 90 persen bangku untuk zonasi, lima persen untuk keluarga kurang
mampu dan lima persen siswa inklusi dan siswa dari luar daerah.
Sementara untuk penerimaan luar
jaringan pada jenjang SMP juga dibuka bagi jalur prestasi dan inklusif yaitu
bagi mereka yang memiliki prestasi di bidang lomba/kejuaraan yang dibuktikan
dengan sertifikat atau piagam penghargaan seperti olimpiade sains nasional,
olimpiade olahraga siswa nasional dan atau kejuaraan olahraga nasional.
Lalu festival dan lomba seni siswa
nasional, dan lomba penelitian ilmiah remaja dengan memperoleh paling rendah
juara 3 (tiga) perorangan tingkat provinsi, juara MTQ paling rendah juara 3
tingkat Kota Padang dan juara 3 tingkat provinsi untuk siswa dari luar daerah.
Sedangkan jalur siswa hafal Al Quran
minimal 3 juz yang diuji oleh tim juri ahli dalam ilmu Al Quran dan bagi siswa
inklusif dibuktikan hasil asesmen atau surat keterangan dari lembaga resmi pemerintah
atau dari psikolog profesional.
Penerimaan peserta didik baru jalur
prestasi telah dimulai pengambilan dan pengembalian formulir sejak 10-11 Juni
2019 dan pengumuman kelulusan pada 21 Juni 2019.
Untuk penerimaan siswa SD, dimulai
dengan pendaftaran tahap I pada 17-19 Juni 2019, dan pengumuman tahap I pada 20
Juni 2019. Kemudian pendaftaran ulang pada 20-21 Juni 2019, pendaftaran tahap
II untuk pemenuhan daya tampung 23-24 Juni 2019 dan pengumuman tahap II 25 Juni
2019.
Untuk SMP, pendaftaran pada 28-29
Juni 2019, pengumuman 30 Juni 2019, pendaftaran tahap II pada 2-3 Juli 2019 dan
pengumuman pada 4 Juli 2019.
Adapun persyaratan yang harus
dipenuhi adalah akte kelahiran asli dan fotokopi, kartu keluarga asli dan
fotokopi, KTP orang tua asli dan fotokopi, surat keterangan domisili yang
dikeluarkan kelurahan jika alamat tidak sesuai dengan kartu keluarga.
Untuk mendaftar calon siswa dapat
mengunduh formulir pendaftaran dengan mengakses halaman psb.diknaspadang.id.
Ia menambahkan saat ini di Padang terdapat 341 SD negeri dan 43 SMP Negeri. (Dkn/Sac).