Lama Buron, Mindo Mantan Perwira Polri Berpangkat AKBP Otak Pembunuhan Istri, Ditangkap. Putri Mega Umboh (Almarhum) dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Setelah bersembuyi cukup lama mantan perwira Polisi yang pernah berpangkat AKBP Mindo Tampubolon ditangkap pihak Kejaksaan.
Mindo Tampubolon
bersembunyi sekitar enam tahun, Purnawirawan anggota polisi itu ditangkap
tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang
Pidum selaku jaksa eksekutor. Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di
Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa
(25/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, Mindo Tampubolon
telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa,
25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu
(26/6) kepada wartawan.
Lanjut Dedi,
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september
2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama
sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".
Hakim Mahkamah Agung pernah
menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon
dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain
adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon
merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan
sadis Putri Mega Umboh, istrinya.
Sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar Laila di Kejaksaan Negeri Batam saat masih terus melakukan monitoring untuk melacak Mindo.
Mahkamah
Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti
bersalah pada 2013. Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri
yang terjadi tujuh tahun lalu pada 2011.
"Kita
masih menunggu dari Monitoring Centre atas Mindo Tampubolon dan masih menjadi
tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam untuk terus mencari dan memburunya,
"ujar Filpan.
Filpan menambahkan, saat ini tim khusus masih terus berusaha mencari Mindo.
Korban
Putri Mega Umboh sebelumnya ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher
tergorok.
Pembunuhan
ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan
pacarnya Ujang. Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini.
Ujang
dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam. Ujang
divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun.
Sedangkan
Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan
fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup
oleh Mahkamah Agung
.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack
Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon,
terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.
Ia
dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik
Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Kami
baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo
Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata
Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).
Putusan
tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei
2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti
bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala
dakwaan.
Demikian
juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.
"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
yang menyatakan
Mindo Tampubolon tidak
bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.
Jack
menyatakan ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu
memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.
"Kalau
putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan.
Istilahnya memang begitu," kata dia.
Meski
sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih
memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan
kembali ke Mahkamah Agung dengan
melengkapi bukti-bukti baru.
Kepala
Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, mengatakan segera
melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)
diterima.
"Petikan
putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah
petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.
AKBP Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011. Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.
Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang.
Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.