Siamsul Nursalim

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita aset milik pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istri, Itjih Nursalim, menyusul penetapan status tersangka kepada keduanya.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengasset recovery. Dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul diduga telah diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Dikarenakan tersangka SJN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Laode di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Juni 2019.

Laode menuturkan tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak sejumlah aset Sjamsul Nursalim.

Penetapan Sjamsul dan juga istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Jakarta, Indonesia.

Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta. Saat ini, keduanya tengah tinggal di Singapura dengan status tinggal tetap.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dkn).
Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.