Kivlan Zen |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihak
kepolisian tidak pernah menyebut Kivlan Zen sebagai
dalang di balik kerusuhan 22
Mei. Kivlan saat ini sudah ditahan atas statusnya sebagai
tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal serta menjadi terduga otak
rencana pembunuhan empat jenderal dan satu pimpinan lembaga survei.
"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen. Enggak pernah," kata Tito Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6).
Tito menambahkan pihaknya hanya menjerat mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal TNI (Purn) itu dengan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga terlibat pemufakatan jahat karena merancanakan pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.
"Apalagi dalam kasus mohon maaf melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan," ucap Tito.
"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen. Enggak pernah," kata Tito Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6).
Tito menambahkan pihaknya hanya menjerat mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal TNI (Purn) itu dengan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga terlibat pemufakatan jahat karena merancanakan pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.
"Apalagi dalam kasus mohon maaf melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan," ucap Tito.
Karena itu, Tito menegaskan kembali bahwa tidak ada satu
pihak di kepolisian yang menyebut Kivlan sebagai dalang kerusuhan 22 Mei. Yang
benar, Kivlan disangka memiliki senjata api ilegal dan diduga menjadi otak
rencana pembunuhan.
"Kita tidak tuduh sebagai dalang. Tidak. Tapi (kami) katakan bahwa ada pihak lain di luar petugas yang juga terindikasi akan gunakan senjata api. Dan mungkin ada pihak lain yang kita tidak deteksi menggunakan senjata api," ucap dia.
Untuk diketahui Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu 29 Mei lalu. Kivlan dijerat UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
"Kita tidak tuduh sebagai dalang. Tidak. Tapi (kami) katakan bahwa ada pihak lain di luar petugas yang juga terindikasi akan gunakan senjata api. Dan mungkin ada pihak lain yang kita tidak deteksi menggunakan senjata api," ucap dia.
Untuk diketahui Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu 29 Mei lalu. Kivlan dijerat UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Dalam
pengembangan penyidikan, Kivlan juga diduga menjadi otak rencana pembunuhan
terhadap empat jenderal dan satu pimpinan lembaga survei. Dugaan itu
berdasarkan keterangan tersangka kerusuhan 22 Mei, HK alias Iwan dalam berita
acara pemeriksaan (BAP).
Kivlan merupakan sosok yang memberi perintah kepada HK untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta pimpinan lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Kivlan juga membekali HK uang Rp150 juta buat membeli senjata api yang akan digunakan untuk menghabisi mereka yang ditarget. (Dkn).
Kivlan merupakan sosok yang memberi perintah kepada HK untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta pimpinan lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Kivlan juga membekali HK uang Rp150 juta buat membeli senjata api yang akan digunakan untuk menghabisi mereka yang ditarget. (Dkn).