JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Polri telah menetapkan tersangka
kepada Mayjen (Purn) Soenarko, Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi tersangka makar
dan kepemilikan senjata api dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa
tokoh nasional yang melibatkan eksekutor beberapa desersi TNI.
Polisi merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan
senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan
seorang pimpinan lembaga survei.
Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah
barang bukti lain.
Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I
dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa
pucuk senjata api.
Setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan diduga menyuruh HK mencari lagi
satu senjata api. Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan
terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta
Selatan, selama 20 hari.
Adapun Soenarko saat ini berstatus tersangka dugaan penyelundupan senjata
api ilegal dan juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah
Tahanan Militer Guntur.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sangat paham bahwa
membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka
menjaga tegaknya NKRI meskipun ada rasa tak nyaman.
"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka
hukum, semua orang sama dimuka hukum.
Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini
juga kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tutur
Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Menurut Tito, kasus Soenarko masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas
kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta
kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan
pidana tertentu.
Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya
kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko
ini," tutur Tito.
Tito mengaku tak nyaman memproses hukum para purnawirawan terkait kasus
dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Ia memastikan, polisi akan tetap netral dan membangun solidaritas dengan TNI.
"Saya sampaikan kepada Panglima TNI, komitmen dari Polri untuk untuk
senantiasa sinergi bekerja sama dengan TNI.
Meskipun tidak nyaman, tetapi kita hormati prinsip hukum itu, kesamaan di
muka hukum," kata Tito.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, Polri
tak perlu merasa tidak nyaman dalam memproses kasus yang menjerat purnawirawan
TNI.
Ia mengatakan, apabila Polri selama ini telah menjalankan tugas sesuai
mekanisme yang ada, tidak perlu takut untuk menegakkan hukum.
"Kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman. Tegakkan saja," kata
Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
(19/6).
Ryamizard mengatakan, apapun jabatannya jika seseorang terjerat kasus hukum
maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Siapapun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok.
Itu kan hukum itu panglima tertinggi, harus dilaksanakan, tapi yang
benar," ujarnya.
Meski begitu, Ryamizard mengaku sudah menindaklanjuti surat
perlindungan hukum, yang diajukan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata
api ilegal Kivlan Zen.
Ryamizard mengaku sudah melakukan 'bisik-bisik' dengan kepolisian mengenai
kasus tersebut.
'Bisik-bisik' yang dimaksud Ryamizard adalah meminta kepada kepolisian untuk
kembali mempertimbangkan kasus tersebut.
Namun, Ryamizard mengatakan
pertimbangan yang dimaksud bukan dengan menghentikan proses hukum yang sedang
dijalani Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisik lah
dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi lah," ungkap
Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
"Saya kan cuma
mempertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum," sambungnya.
Ryamizard mengaku menghargai adanya
permintaan dari Kivlan Zen yang ia anggap sebagai seniornya.
Bantuan dari pertimbangan yang ia
minta kepada kepolisian adalah dengan meminta penahanannya ditunda
(ditangguhkan).
"Bantu ada dong. Itu kan bukan
cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda," kata Ryamizard
Ryacudu.
Menurutnya, ada berbagai hal yang
bisa menjadi pertimbangan kepolisian untuk menangguhkan penahanan Kivlan Zen.
Satu di antaranya, kata Ryamizard
Ryacudu, adalah jasa-jasa Kivlan Zen selama menjadi anggota TNI.
"Ya pertimbangan banyak lah,
ada jasanya, segala macam, begitu ya," jelas Ryamizard.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf
Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditahan untuk jangka waktu
20 hari sejak 30 Mei 2019 dan masa penahanannya akan habis pada 19 Juni 2019.
Argo menyebut perpanjangan masa
penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"Alasannya sesuai KUHAP
ya," ujar Argo.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta,
sebelumnya mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain itu, Tonin juga mengirim
surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan
Danjen Kopassus.
Hal itu disampaikan Tonin saat
ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.
Tonin mengungkapkan, surat tersebut
dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas
permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut
untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan
tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad,
Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan
penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu
(12/6).
Penahanan Kivlan Diperpanjang
Terpisah, Rabu (19/6) hari ini
masa penahanan Kivlan Zen akan habis.
Tersangka kasus dugaan
kepemilikan senjata api ilegal itu akan ditahan selama 40 hari ke depan.
Polda Metro Jaya memperpanjang masa
penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen,
selama 40 hari ke depan.
"Iya betul, masa penahanan pak
Kivlan Zen diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6).(Dkn).
Sumber : Tribun
Sumber : Tribun