Jenderal Purn Ryamizard Bantu Mayjen Purn Kivlan Zen: Pertimbangkan Jasa Kivlan Zen di TNI. Foto Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di saat menjabat sebagai Kepala staf TNI Angkatan Darat (kanan) dan Kivlan Zen.

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Polri telah menetapkan tersangka kepada Mayjen (Purn) Soenarko, Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional yang melibatkan eksekutor beberapa desersi TNI.

Polisi merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti lain.
Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
Setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan diduga menyuruh HK mencari lagi satu senjata api. Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Adapun Soenarko saat ini berstatus tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sangat paham bahwa membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka menjaga tegaknya NKRI meskipun ada rasa tak nyaman.

"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama dimuka hukum.

Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tutur Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Menurut Tito, kasus Soenarko masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.

"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu.

Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito.

Tito mengaku tak nyaman memproses hukum para purnawirawan terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia memastikan, polisi akan tetap netral dan membangun solidaritas dengan TNI.

"Saya sampaikan kepada Panglima TNI, komitmen dari Polri untuk untuk senantiasa sinergi bekerja sama dengan TNI.

Meskipun tidak nyaman, tetapi kita hormati prinsip hukum itu, kesamaan di muka hukum," kata Tito.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, Polri tak perlu merasa tidak nyaman dalam memproses kasus yang menjerat purnawirawan TNI.

Ia mengatakan, apabila Polri selama ini telah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang ada, tidak perlu takut untuk menegakkan hukum.

"Kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman. Tegakkan saja," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Ryamizard mengatakan, apapun jabatannya jika seseorang terjerat kasus hukum maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Siapapun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok.

Itu kan hukum itu panglima tertinggi, harus dilaksanakan, tapi yang benar," ujarnya.

Meski begitu, Ryamizard mengaku sudah menindaklanjuti surat perlindungan hukum, yang diajukan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

Ryamizard mengaku sudah melakukan 'bisik-bisik' dengan kepolisian mengenai kasus tersebut.
'Bisik-bisik' yang dimaksud Ryamizard adalah meminta kepada kepolisian untuk kembali mempertimbangkan kasus tersebut.

Namun, Ryamizard mengatakan pertimbangan yang dimaksud bukan dengan menghentikan proses hukum yang sedang dijalani Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisik lah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi lah," ungkap Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

"Saya kan cuma mempertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum," sambungnya.
Ryamizard mengaku menghargai adanya permintaan dari Kivlan Zen yang ia anggap sebagai seniornya.

Bantuan dari pertimbangan yang ia minta kepada kepolisian adalah dengan meminta penahanannya ditunda (ditangguhkan).

"Bantu ada dong. Itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda," kata Ryamizard Ryacudu.

Menurutnya, ada berbagai hal yang bisa menjadi pertimbangan kepolisian untuk menangguhkan penahanan Kivlan Zen.

Satu di antaranya, kata Ryamizard Ryacudu, adalah jasa-jasa Kivlan Zen selama menjadi anggota TNI.

"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," jelas Ryamizard.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 30 Mei 2019 dan masa penahanannya akan habis pada 19 Juni 2019.

Argo menyebut perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"Alasannya sesuai KUHAP ya," ujar Argo.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, sebelumnya mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6).

Penahanan Kivlan Diperpanjang

Terpisah, Rabu (19/6) hari ini masa penahanan Kivlan Zen akan habis. 
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu akan ditahan selama 40 hari ke depan.
 
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.
"Iya betul, masa penahanan pak Kivlan Zen diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6).(Dkn).






 Sumber : Tribun
Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.