Jenderal HOR Purn Luhut Buka-bukaan Kenapa Mau Menjamin Eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko. Kolase Jenderal HOR Purn Luhut Pandjaitan dan eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko |
JAKARTA, SANCA
NEWS.COM
- Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko akhirnya
menghirup udara bebas, dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta,
Jumat (21/6) siang, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan
Polri.
Penasihat
hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan,
istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi
penjamin penangguhan penahanan kliennya.
Soenarko ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami
ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita
ajukan lagi 20 Juni.
Dalam hal
ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko.
Tanggal 20
Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri,"
kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6).
Firman menyebut beberapa nama seperti Mayor
Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy
Purdijatno, Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan, Letnan Jenderal TNI
(Purn) TNI Suryo Prabowo dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Yayat Sudrajat.
Sementara dari Polri, ada Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman
dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
"Di
sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman
sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan
Soenarko.
Ia juga mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.
"Kalau
dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari
Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.
Di sisi lain, Firman menjamin kliennya akan
terus kooperatif menjalani proses hukumnya saat ini.
"Jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan
datang untuk hadir di pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak
Bareskrim Mabes Polri," kata Firman.
Terpisah Polri
mengakui penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan setelah Panglima TNI
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan menjadi penjamin.
"Penjaminnya
adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut,"
ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo
di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Selain
itu, Dedi menuturkan bahwa Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik
memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik
dan Pak Soenarko cukup kooperatif.
Beliau
menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami
sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat
(21/6).
Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan
diri.
"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.
Meski
telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko
akan tetap terus berjalan.
Panglima
TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan
penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang
ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.
"Surat
permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI
pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat
Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta,
Jumat (21/6).
"Ada beberapa
pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu
pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama
berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan
moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui
keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6).
Panglima TNI Marsekal
Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap
Soenarko.
"Saya
tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi
dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya
penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan
ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis
(20/6).
Ia berharap pengajuan
itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa
secepatnya dilakukan.
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Sebelumnya
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku tak nyaman untuk memproses
purnawiran TNI yang terseret hukum seperti mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen
Purn Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko.
Namun penegakan hukum itu harus dilakukan karena semua sama di muka hukum.
"Tapi
ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang
sama dimuka hukum. Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa
kasus, saat ini juga kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka
hukum," tutur Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis
(13/6/2019), dikutip dari Antara.
Kivlan Zen
saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api
ilegal dan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta
Selatan, selama 20 hari.
Kivlan dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap
beberapa tokoh nasional. Kivlan menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata
api.
Adapun
Soenarko saat ini berstatus tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal
dan juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan
Militer Guntur.
Lebih
lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan Kivlan Zen dan Soenarko
berada dalam kasus yang berbeda.
Menurut
Tito, kasus Soenarko masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Agak
berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki
oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada
rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu.
Seperti
dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih
bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur
Tito.
Menteri
Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mengungkapkan
alasannya mau menjadi penjamin mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
"Karena
dia cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik,"
ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (21/6).
"Dan
menurut Polisi sudah cukup banyak, cukup baik sementara untuk ditahan dan
sekarang ditangguhkan sementara," sambung dia.
Selain itu
mantan Komandan Satgas Tempur Khusus Koppasus di Timor Timur itu mengatakan,
alasan lain yang membuat dia mau menjadi penjamin Soenarko yakni karena ada
faktor kedekatan.
"Alasan
lain ya kan itukan (Soenarko) bekas anak buah saya juga," kata dia.
Luhut
mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait
penjaminan Soenarko.
Ia
menyebut Kapolri tidak mempersoalkan hal itu karena keterangan yang diberikan
oleh Soenarko dinilai sudah cukup.
"Saya
sebagai yang senior juga dari Kopassus saya pikir sudah lah.
Dan Pak
Soenarko juga bersedia," ucapnya.