Sidang kasus dugaan mafia tanah dengan terdakwa mantan Presdir Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (27/2). |
JAKARTA,SANCA NEWS.COM
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh meyakini mantan Presiden Direktur
Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo telah memalsukan surat dan
menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk,
Jakarta Barat.
Hal ini dilakukan Muljono dengan menggunakan fotokopi akta jual
beli untuk membuat surat kehilangan agar dapat mengajukan sertifikat tanah ke
Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini dikatakan JPU pengganti, Atta saat membacakan replik dalam sidang
lanjutan perkara dugaan mafia tanah atau pemalsuan surat tanah Pengadilan
Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/4).
“Dia menggunakan fotokopi akta jual beli yang ditandatangani Camat Kebon
Jeruk tahun 1987. Fotokopi itu kemudian ia buat untuk membuat surat kehilangan
di Polres Jakarta Barat sebelum akhirnya mengajukan sertifikat tanah di BPN
(Badan Pertanahan Nasional),” kata Atta.
Sebelumnya, JPU menuntut Muljono untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Jaksa meyakini, Muljono bersalah telah memalsukan surat dan menempatkan
keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta
Barat.
Meski memiliki girik, Muljono tidak menggunakan girik itu untuk pembuatan
sertifikat. Mengenai girik itu, Atta menyebut BPN telah menyatakan bahwa girik
milik Muljono yang dijadikan bukti dalam persidangan memiliki tempat yang
berbeda. Girik tersebut bukan berada di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk
seperti yang disebut Muljono melainkan di Kembangan.
“Jadi bisa dipastikan terdakwa memiliki niat atau mens rea. Buktinya dia
sengaja menggunakan fotokopi bukan melalui girik untuk ajuan sertifikat,” kata
Atta sembari mengatakan girik milik Muljono dianggap tidak relevan.
Jaksa juga membantah pembelaan kuasa hukum Muljono yang menyebut tidak ada
kerugian dalam perkara ini. Dikatakan Jaksa, Muljono dilaporkan ke polisi oleh
Ahli Waris sah yang merasa dirugikan atas tindakan Muljono menggelapkan
dokumen. Untuk itu, Jaksa tetap pada tuntutan dan keyakinan bahwa terdakwa
melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan.
JPU juga menekankan bahwa kasus ini murni pidana dan tidak unsur perdata.
Ditambah lagi dengan surat keputusan (SK) BPN yang telah membatalkan semua
sertifikat milik terdakwa Muljono Tedjokusumo. Jaksa meminta Majelis Hakim yang
dipimpin Sterly Marlein menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dalam perkara ini.
Menurut Jaksa, hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi masyarakat terutama
kasus penggelapan dokumen.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum para korban mafia tanah, Aldrino Linkoln
mengatakan sertifikat tanah milik Muljono Tedjokusumo telah dicabut setelah
Surat Keputusan (SK) BPN keluar. Dalam SK tersebut, BPN meminta Muljono
mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa kepada sejumlah kliennya.
Termasuk soal girik milik kliennya, BPN dalam SK menegaskan girik itu
terdaftar, hal itu terungkap setelah BPN melakukan pengukuran.
“Terkait surat SK BPN tersebut, saya juga selaku tim kuasa hukum sudah
memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat tersebut
berupa pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan serta majelis hakim yang
menyidangkan kasus tersebut,” ucap Aldrino yang mengaku menyerahkan foto copy
SK.
Dalam kasus ini, Aldrino menilai terdakwa dan saksi mengakui bahwa perbuatan
yang dilakukan Muljono merupakan perbuatan pidana.
Diberitakan, JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan
keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta
Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264
Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan H.
Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng terhadap Muljono ke Bareskrim Polri
yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret
2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.
Enam saksi pelapor, yakni Muhadi,
Masduki, Suni Ibrahim, Abdurahmman, dan Usman serta Akhmad Aldrino Linkoln
selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan sejumlah bukti yang diduga
dilakukan Muljono dan membuat tanah milik ahli waris di kawasan Kedoya Selatan,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikuasai Muljono.
Beberapa perbuatan itu diantaranya,
penggunaan akta jual beli (AJB) orang lain sehingga terbit sertifikat atas nama
Muljono. Selain itu, di tanah milik kliennya itu, Aldrino menyatakan, Muljono
memasang plang atas namanya.
Bahkan, Muljono menyuruh orang lain menjaga lahan
tersebut. Akibatnya, ahli waris tidak bisa memasuki lahan karena
dihalang-halangi penjaga tanah tersebut.
Tindakan-tindakan yang dilakukan
Muljono ini membuat ahli waris meradang. Hal ini terutama saat mengetahui BPN
ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Muljono. Padahal, ahli waris tidak
pernah melakukan transaksi jual beli dengan Muljono terkait tanah tersebut.
Bahkan dalam kesaksiannya, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin
Utong menegaskan tidak mengenal Muljono.
Sumber : Berita Satu