Sidang kasus dugaan mafia tanah dengan terdakwa mantan Presdir Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (27/2).


JAKARTA,SANCA NEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh meyakini mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Hal ini dilakukan Muljono dengan menggunakan fotokopi akta jual beli untuk membuat surat kehilangan agar dapat mengajukan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini dikatakan JPU pengganti, Atta saat membacakan replik dalam sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah atau pemalsuan surat tanah Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/4).


“Dia menggunakan fotokopi akta jual beli yang ditandatangani Camat Kebon Jeruk tahun 1987. Fotokopi itu kemudian ia buat untuk membuat surat kehilangan di Polres Jakarta Barat sebelum akhirnya mengajukan sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Atta.

Sebelumnya, JPU menuntut Muljono untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Jaksa meyakini, Muljono bersalah telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Meski memiliki girik, Muljono tidak menggunakan girik itu untuk pembuatan sertifikat. Mengenai girik itu, Atta menyebut BPN telah menyatakan bahwa girik milik Muljono yang dijadikan bukti dalam persidangan memiliki tempat yang berbeda. Girik tersebut bukan berada di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk seperti yang disebut Muljono melainkan di Kembangan.

“Jadi bisa dipastikan terdakwa memiliki niat atau mens rea. Buktinya dia sengaja menggunakan fotokopi bukan melalui girik untuk ajuan sertifikat,” kata Atta sembari mengatakan girik milik Muljono dianggap tidak relevan.

Jaksa juga membantah pembelaan kuasa hukum Muljono yang menyebut tidak ada kerugian dalam perkara ini. Dikatakan Jaksa, Muljono dilaporkan ke polisi oleh Ahli Waris sah yang merasa dirugikan atas tindakan Muljono menggelapkan dokumen. Untuk itu, Jaksa tetap pada tuntutan dan keyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan.

JPU juga menekankan bahwa kasus ini murni pidana dan tidak unsur perdata. Ditambah lagi dengan surat keputusan (SK) BPN yang telah membatalkan semua sertifikat milik terdakwa Muljono Tedjokusumo. Jaksa meminta Majelis Hakim yang dipimpin Sterly Marlein menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dalam perkara ini. Menurut Jaksa, hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi masyarakat terutama kasus penggelapan dokumen.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum para korban mafia tanah, Aldrino Linkoln mengatakan sertifikat tanah milik Muljono Tedjokusumo telah dicabut setelah Surat Keputusan (SK) BPN keluar. Dalam SK tersebut, BPN meminta Muljono mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa kepada sejumlah kliennya. Termasuk soal girik milik kliennya, BPN dalam SK menegaskan girik itu terdaftar, hal itu terungkap setelah BPN melakukan pengukuran.

“Terkait surat SK BPN tersebut, saya juga selaku tim kuasa hukum sudah memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat tersebut berupa pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan serta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut,” ucap Aldrino yang mengaku menyerahkan foto copy SK.

Dalam kasus ini, Aldrino menilai terdakwa dan saksi mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan Muljono merupakan perbuatan pidana.

Diberitakan, JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng terhadap Muljono ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.

Enam saksi pelapor, yakni Muhadi, Masduki, Suni Ibrahim, Abdurahmman, dan Usman serta Akhmad Aldrino Linkoln selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan sejumlah bukti yang diduga dilakukan Muljono dan membuat tanah milik ahli waris di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikuasai Muljono.

Beberapa perbuatan itu diantaranya, penggunaan akta jual beli (AJB) orang lain sehingga terbit sertifikat atas nama Muljono. Selain itu, di tanah milik kliennya itu, Aldrino menyatakan, Muljono memasang plang atas namanya. 

Bahkan, Muljono menyuruh orang lain menjaga lahan tersebut. Akibatnya, ahli waris tidak bisa memasuki lahan karena dihalang-halangi penjaga tanah tersebut.

Tindakan-tindakan yang dilakukan Muljono ini membuat ahli waris meradang. Hal ini terutama saat mengetahui BPN ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Muljono. Padahal, ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Muljono terkait tanah tersebut. 

Bahkan dalam kesaksiannya, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong menegaskan tidak mengenal Muljono. 



Sumber : Berita Satu

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.