Eko Tugas Saputra (33),
diringkus jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur. Dengan
modal foto palsu, anggota TNI AL gadungan berhasil menipu dan meniduri
16 perempuan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI Gadungan Tipu hingga Tiduri 16 Wanita yang Sudah Bersuami", https://regional.kompas.com/read/2019/06/29/08095461/anggota-tni-gadungan-tipu-hingga-tiduri-16-wanita-yang-sudah-bersuami. Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafià Editor : Caroline Damanik |
MOJOKERTO, SANCA NEWS.COM - Eko Tugas Saputra (33) menipu hingga
meniduri 16 perempuan dengan cara menyaru sebagai anggota TNI AL. Dia juga
menggasak harta benda para korban.
Akibat ulahnya, anggota marinir
gadungan itu diamankan jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur,
saat berada di rumahnya di wilayah Gresik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP
Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap
belasan perempuan tersebut beralamat di Dusun Sumombito, Desa Sumombito,
Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia diamankan petugas setelah polisi
menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah
ditiduri.
"Pelaku keseharian bekerja
sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar
Sholihin seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/6).
Eko mengatakan, modus operandi yang
dilakukan pelaku ialah dengan memasang foto orang lain di akun media sosial
(medsos) palsu yang digunakannya.
Foto anggota TNI AL itu diunduh
pelaku dari akun medsos lain. Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian
pelaku mulai mencari mangsa.
"Jadi dia mengaku sebagai
anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari
itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah
wanita yang sudah memiliki suami," kata Fery.
Dengan menggunakan mobil rental,
ujar Fery, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan berakhir di kamar
hotel. Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak
berhubungan badan.
"Mayoritas, wanita yang menjadi
korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat
ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil
benda-benda korban," ungkapnya.
Untuk mengambil benda-benda berharga
korban, seperti perhiasan dan jam tangan, modus yang dilakukan pelaku cukup
nyeleneh.
Dia berdalih bahwa perhiasan yang
dikenakan korban mengandung aura buruk. Dalih tersebut membuat para korban
menurut saat Eko melucutinya.
"Setelah berhasil melepas semua
perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di
minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur
membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal
378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.