Eko Tugas Saputra (33), diringkus jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur. Dengan modal foto palsu, anggota TNI AL gadungan berhasil menipu dan meniduri 16 perempuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI Gadungan Tipu hingga Tiduri 16 Wanita yang Sudah Bersuami", https://regional.kompas.com/read/2019/06/29/08095461/anggota-tni-gadungan-tipu-hingga-tiduri-16-wanita-yang-sudah-bersuami.
Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií
Editor : Caroline Damanik


MOJOKERTO, SANCA NEWS.COM  - Eko Tugas Saputra (33) menipu hingga meniduri 16 perempuan dengan cara menyaru sebagai anggota TNI AL. Dia juga menggasak harta benda para korban.

Akibat ulahnya, anggota marinir gadungan itu diamankan jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, saat berada di rumahnya di wilayah Gresik.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dia diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.

"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/6).

Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya.

Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun medsos lain. Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa.

"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," kata Fery.

Dengan menggunakan mobil rental, ujar Fery, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan berakhir di kamar hotel. Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.

"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.

Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan dan jam tangan, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.

Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban mengandung aura buruk. Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.

"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.