Juni 2019


 
Masjid di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.


BOGOR, SANCA NEWS.COM - Video viral seorang wanita membawa seekor anjing  ke dalam masjid diketahui sebagai warga Babakanmadang, Kabupaten Bogor, berinisial SM (52).

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan bahwa wanita yang berteriak dalam mesjid tersebut diduga stres sambil mencari keberadaan suaminya.

Wanita tersebut datang ke Mesjid yang tak jauh dari Junggle Land Sentul, Minggu (30/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

"SM memasuki masjid dengan membawa hewan Anjing dengan tujuan mencari suaminya," kata Ita dalam keterangannya, Minggu (30/6) malam.

Ita menjelaskan atas kejadian tersebut oleh jamaah, SM diusir keluar masjid. Kemudian petugas polsek yang datang di tempat kejadian akhirnya mengamankan pelaku.

"SM kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polres Bogor sudah kumpulkan 4 orang saksi dari DKM dan jemaah mesjid untuk diperiksa," kata Ita.

Ita menuturkan pihak kepolisian akan memberikan keterangan lanjutan setelah pemeriksaan selesai. Diberitakan sebelumnya, sebuah video pertengkaran di dalam sebuah mesjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam mesjid. Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu dan seekor anjing di dalam ruangan mesjid.
Ibu-ibu tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah jemaah yang kebetulan ada di lokasi. Selain itu terdengar pula suara anak kecil di dekat kamera yang merekam peristiwa itu.

Dari apa yang dia katakan, anak kecil tersebut merasa ketakutan melihat pertengkaran berlangsung.
"Udah ya kita pergi aja, Ja. Aku takut. Pergi aja, Ja," ucap anak kecil tersebut saat pertengkaran berlangsung. Terpantau, video ini kini sudah menyebar di media sosial Facebook dan Twitter.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara terkait video pernyataan Agum Gumelar yang mempertanyakan sikapnya mendukung Prabowo Subianto di Pemilu Presiden 2019.





JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Curhatan Pilu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Saat Absen di Resepsi Pernikahan Putri Khofifah Indar Parawansa Sepeninggal Ani Yudhoyono.

Resepsi pernikahan putri pertama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Patimasang dan Fadil Wirawan, yang digelar di Grand City, Sabtu (29/6) mengundang banyak pejabat negara, termasuk SBY.

Khofifah yang juga mantan Menteri Sosial sekaligus gubernur yang 2018 lalu terpilih dalam Pilgub dengan partai pengusung Partai Demokrat mengundang khusus SBY agar bisa datang dan memberikan restu untuk putri semata wayangnya, Patimasang dan Fadil.

Namun SBY ternyata tidak bisa datang. Melalui pesan yang dikirim langsung pada Khofifah, SBY menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa hadir.

Masih berkabung, menjadi alasan utamaSBY urung menghadiri resepsi nikahan putri Khofifah yang juga mengundang sejumlah pejabat seperti Presiden Joko Widodo tersebut.
"Pak SBY mengirim pesan khusus langsung pada ibu Khofifah, menyatakan bahwa beliau tidak bisa hadir," ucap Juru Bicara Pernikahan Ima dan Fadil, KH Zahrul Azhar Asad atau yang akrab disapa Gus Hans ini.

Dalam pesan yang dikirim pada Khofifah menjelaskan bahwa SBY masih berduka dan mencoba menata hati pasca ditinggal pergi selama-lamanya oleh istri tercinta Ani Yudhoyono.

Pesan SBY tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Pada hari yang membahagiakan ini, saya dan keluarga mengucapkan selamat atas pernikahan ananda Patimasang dengan ananda Fadil Wirawan.
Semoga pernikahan ini kekal dan abadi serta membawa sukses dan kebahagiaan bukan hanya kepada mempelai berdua tapi juga kepada keluarga besar Ibu Khofifah dan keluarga besar Bapak Priyanto Hadi Sasono.

Saya meminta maaf tidak bisa menghadiri acara pernikahan ini karena beserta keluarga, saya masih harus menata hati dan mengkonsolidasikan diri menghadapi ujian Allah yang maha berat ini.
Saya berharap Ibu Khofifah berkenan untuk memahaminya.

Demikian, sekali lagi selamat atas perkawinan ananda Ima dan ananda Fadil. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan lindungan kepada kita semua SBY dan Keluarga."

Gus Hans mewakili keluarga besar Khofifah mengucapkan terima kasih atas doa yang diberikan SBY dan keluarga.

"Bu Khofifah dan keluarga juga berdoa agar Pak SBY senantiasa diberi ketabahan kesabaran dan juga kesehatan serta panjang usia," ucap Gus Hans.

Sebagaimana diketahui dalam resepsi pernikahan putri Khofifah sebanyak 7000 orang turut diundang ke Grand City. Undangan resepsi dibagi menjadi dua, sesi pagi dan sesi siang.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan di sesi kedua yaitu pada pukul 19.00 hingga 22.00 WIB nanti, Presiden Joko Widodo dipastikan akan hadir.
Saat ini tim pengamanan juga sudah siap berjaga dan melakukan pengamanan di sejumlah titik. Termasuk di lokasi venue acara.

"Presiden Jokowi akan datang sekitar pukul 21.30 WIB. Beliau dari Jepang akan langsung menghadiri resepsi pernikahan putri gubernur," kata Aries.

Sehari sebelumnya, dalam prosesi akad nikah, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga sudah datang memberikan doa restu. Wapres JK juga sekaligus datang sebagai saksi nikah untuk mempelai perempuan.

 
SBY dan keluarga berfoto bersama (Kolase instagram @annisayudhoyono)


Ucapan SBY pada Jusuf Kalla

Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku masih berupaya melalui masa-masa yang berat setelah istrinya, Ani Yudhoyono, meninggal dunia.

Ani meninggal dunia karena penyakit kanker darah pada Sabtu (1/6/2019). Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat itu saat Wakil Presiden Jusuf Kalla berkunjung ke kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2019).

"Saya masih menata hati ya. Melalui hari-hari yang berat ini. Saya berbincang-bincang dengan sahabat saya, Pak Jusuf Kalla tadi pernah berjuang ke mana-mana mengatasi banyak masalah di negeri ini berdua," ujar SBY dengan suara serak.

SBY kembali menceritakan masa-masa ia dan Kalla memimpin pemerintahan. Ia pun teringat saat turun ke daerah bersama-sama untuk menangani bencana.

Selain itu, SBY juga teringat menjalani masa-masa sulit bersama Kalla saat menghadapi kenaikan harga BBM serta permasalahan ekonomi lainnya.

Menurut SBY, ia dan Kalla juga mengenang saat istri mereka bersama-sama melakukan kegiatan sosial saat ia memimpin pemerintahan, "Jadi kenang-kenangan indah kami sekali Pak Jusuf ya.

Sama-sama berjuang untuk Indonesia, sebagai orang tua, Pak Jusuf kalau sudah tepat kami berkomunikasi lagi.

Apalah nanti yang kami sampaikan dan pandangan rakyat, pandangan orang tua untuk kebaikan negeri ini," lanjut SBY.[]





Sumber : Banjarmasin

Usul Proyek Gedung DPR Kembali Menguat


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana layak ditentang. Dewan tak perlu ngotot menyelesaikan kodifikasi hukum pidana itu sebelum habis masa kerjanya, karena masih banyak pasal yang kontroversial. Aturan dalam Rancangan KUHP bahkan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Rancangan KUHP yang memuat 786 pasal itu dibagi dalam dua buku, yakni buku mengenai ketentuan umum dan buku mengenai ketentuan tindak pidana, termasuk pidana khusus. Ada lima jenis tindak pidana khusus yang diatur, yaitu tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, dan narkotik.

Kontroversi muncul lantaran aturan pidana khusus korupsi dalam Rancangan KUHP berbeda dengan undang-undang yang selama ini menjadi pegangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman dalam Rancangan KUHP umumnya lebih rendah dibanding ancaman dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu contohnya, Pasal 624 dalam Rancangan KUHP yang mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman minimal untuk kejahatan ini hanya 2 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 juta. Hukuman itu jauh lebih rendah dibanding yang diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi, yakni hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta.

Perbedaan serupa juga muncul dalam aturan mengenai kejahatan pencucian uang. Rancangan KUHP mencantumkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. Padahal Undang-Undang Pencucian Uang yang berlaku sekarang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal lain yang kontroversial menyangkut kejahatan korporasi. Rumusan kejahatan ini dalam Rancangan KUHP berpotensi menyulitkan pengusutan. Salah satu pasal dalam rancangan itu bahkan membatasi pelaku yang bisa dijerat: hanya orang yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur perusahaan. Padahal sering kali tindak pidana ini dilakukan oleh pegawai rendah.

Upaya memerangi korupsi akan terhambat jika penegak hukum cenderung menggunakan pasal dalam KUHP. Memang, hukum kita menganut prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Artinya, hakim bisa mengutamakan UU Pemberantasan Korupsi ketimbang KUHP. Hanya, tak ada kepastian mengenai hal ini karena kita juga menganut asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum lama).

Itu pentingnya kita menelaah lagi Rancangan KUHP. Dewan sebaiknya tidak terburu-buru menyelesaikan kodifikasi hukum pidana yang digagas sejak Seminar Hukum 1963 itu. DPR perlu mengakomodasi lebih dulu kritik yang disampaikan kalangan pegiat antikorupsi. Jangan sampai aturan dalam kodifikasi hukum justru akan menyulitkan kerja KPK sekaligus melemahkan upaya memerangi korupsi.






SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.