Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya |
JAKARTA, SANCA
NEWS.COM - Polda Metro
Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan
terlapor Prabowo Subianto. SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Argo Yuwono menjelaskan mengenai SPDP yang beredar tersebut.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang
harus dihormati," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan,
Selasa (21/5).
Berdasarkan pemberitaan
yang dipublikasikan detik.com, Argo mengatakan penyidik telah menganalisis
kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai
belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut."Karena nama
Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus
Sungkharisma, Oleh
karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai
keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan
penyidikan atas kasus itu. "Karena
perlu dilakukan crosscheck dengan alat
bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari
ini," tandas Argo.
"Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," imbuhnya.
Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP joPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP yang diterima detikcom, Selasa (21/5/2019). Prabowo dicantumkan sebagai terlapor.
"Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," imbuhnya.
Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP joPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP yang diterima detikcom, Selasa (21/5/2019). Prabowo dicantumkan sebagai terlapor.