Ilustrasi |
PADANG, SANCANEWS - Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI)
mengonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang BRI dan
nasabahnya oleh AG, pegawai BRI Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto mengatakan, pihaknya telah
berkoordinasi dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak yang
berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Bank BRI dalam proses
pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang terlibat dalam kasus itu sebagai
sanksi," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Sanca News,
Sabtu (18/5).
Bambang juga mengatakan, segala kerugian yang ditimbulkan
akibat kasus tersebut, akan dimintakan pertanggungjawaban kepada pelaku dan
diselesaikan melalui saluran hukum. Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kajari
Payakumbuh, Nazif Firdaus mengatakan, AG (32), diduga telah menggelapkan dana
Bank Rakyat Indonesia ( BRI) dan nasabah sejak 2018.
Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi
online. " "Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan
penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP
untuk menghitung kerugian negara," kata Nazif,Jumat (17/5).
Nazif mengatakan, tersangka menggunakan modus bermacam-macam
untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya. Modus yang
dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI. Namun,
setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat
dokumen palsu.
Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah
yang tidak dimasukkan ke kas BRI. Tersangka juga diduga mengambil jaminan
pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Modus lain, tersangka menjadikan
jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah. "Taksiran
korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan
untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP,"
katanya. (Redaksi).