Jakarta, SNews- Petugas KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pungutan Suara) tercatat 474 orang meninggal dunia sampai hari ini dan tidak tertutup
kemunkinan akan bertambah karena penghitungan suara yang di jadwalkan belum selesai. Sementara itu dalam proses menjalankan tugas sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2019 yang di selengarakan oleh KPU. Jumat (3/5/2019)
Pengamat hukum dan politik, Mr.
Kan mengatakan perisitwa berdarah yang merenggut ratusan jiwa orang bukan hal
sepele, Ia menyebut sebagai pembunuhan Massal.
“Jumlah korban yang meninggal
dunia telah melebihi pada peristiwa kerusuhan Mei 1998. Para petugas KPPS jadi
korban atas keteledoran dan ketidak-profesionalan KPU. Itu sama saja melakukan
pembunuhan Massal dengan jumlah sebanyak 474 orang. Ini perisitiwa yang patut
diduga kuat merupakan kematian manusia secara massal yang “TIDAK WAJAR” atau
tidak pantas. “Kata Mr. Kan di Jakarta, Jum’at (3/5/2019).
Selain dugaan kematian yang tidak
wajar, menurut pengamatan Mr. Kan, secara hukum atas kasus tersebut sudah cukup
jelas bahwa ketua KPU Arief Budiman dan kawan-kawan (dkk.red) harus menjadi
bagian orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam proses menyelenggarakan
PEMILU tahun 2019 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ketua KPU Arief Budiman Cs sudah
dapat dijerat dengan dugaan kuat bahwa telah terduga melakukan perbuatan yang
melanggar Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). “Jelasnya.
Dipaparkan Mr. Kan, berdasarkan
pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Republik Indonesia (RI) nomor 39 tahun 1999
tentang HAM, peristiwa hukum ini merupakan tanggung jawab atas hukum Nasional
dan hukum Internasional, yang berbunyi:
Ayat (1),
Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak
manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Ayat (2), Setiap orang berhak
untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Disamping itu, Ketua KPU Arief
Budiman Cs juga sudah dapat dijerat dugaan perbuatan tindak pidana (actus reus)
yang dapat diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 3 dan/atau
Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Pasal 170 KUHP
Ayat (1), Barang siapa terang-terangan
dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Ayat (2), Yang bersalah diancam: dengan
angka 3: dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
Pasal 359 KUHP
“Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
“Oleh sebab itu semuanya, saya
usulkan kepada seluruh aparatur penegak hukum baik di wilayah hukum Nasional
NKRI dan maupun Hukum Internasional atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar
dapat segera bertindak hukum untuk menyelidiki peristiwa hukum yang sangat
memprihatinkan ini.“ tegas Mr. Kan.
# SN-002 | kt-(0p/red)