Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5) |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan
Zoelva, menyatakan, sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia, belum ada pemilu
yang tidak memiliki masalah. Namun, hal itu bukan berarti Pemilu 2019 adalah
pemilu yang terburuk. "Sepanjang
penyelenggaraan pemilu di Indonesia belum ada pemilu yang benar-benar clear
(tidak ada masalah). Jadi, pemilu di Indonesia sejak awal bukan tanpa ada
masalah dan bukan berarti juga Pemilu 2019 ini jadi pemilu yang terburuk,"
ujar Hamdan kepada wartawan, Senin (27/5).
Berdasarkan kutipan berita dari Kompas.com, Hamdan Zoelva menyatakan, sejak
pemilu pertama diselenggarakan tahun 1955, perhelatan pesta demokrasi tersebut
sudah memiliki masalah. Kemudian, dari tahun 1971-1999 pun sama, selalu ada
masalah terkait penyelenggaraan pemilu. Permasalahanya, seperti diungkapkan Hamdan, bermacam-macam.
Ia mencontohkan, pada Pemilu 1999, permasalahan pemilu terletak pada adanya
satu partai politik yang mendominasi sehingga tidak ada kontrol dari parpol
lainnya.
"Hanya satu parpol
yang paling dominan waktu itu, tidak ada yang saling mengawasi dan mengontrol.
Pemilu 1999 mengalami deadlock saat penetapan hasil pemilu dan KPU tidak bisa
mengambil keputusan," ungkapnya kemudian. Kemudian, lanjutnya, pada
Pilpres 2004, Megawati Soekarnoputri yang berhadapan dengan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) juga menggugat hasil pemilu ke MK.
Demikian pula pada Pemilu
2009 yang menghadirkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga
terdapat masalah dan ada gugatan ke MK. "2009 juga sama,
waktu itu SBY yang berpasangan dengan Boediono menang. Namun, juga ada gugatan
ke MK oleh paslon Megawati dan Jusuf Kalla," paparnya.
Hamdan menuturkan, pada Pemilu 2014 pun permasalahan semakin tajam lantaran hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika banyak calon seperti Pemilu 2009, maka permasalahan tak akan terpolarisasi menjadi dua kubu. "Di 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat hasil pemilu ke MK. Jadi, belum ada pemilu yang benar-benar clear, itu harus kita pahami bersama," terangnya. Maka dari itu, seperti diungkapkan Hamdan, terbentuklah MK sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). (Red).